
Ringkasan:{alertringkas}
- Sepanjang 2025, OJK mencabut izin usaha tujuh bank BPR dan BPRS di berbagai daerah.
- Pencabutan izin dilakukan setelah bank gagal memenuhi ketentuan permodalan, likuiditas, dan tata kelola.
- Simpanan nasabah tetap dijamin LPS sesuai syarat yang berlaku, masyarakat diminta tetap tenang.
niadi.net — Tahun 2025 menjadi periode penuh tantangan bagi industri perbankan nasional, khususnya di segmen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya sejumlah bank skala kecil yang tidak mampu mempertahankan kesehatan usahanya hingga akhirnya harus menghentikan operasional secara permanen.
Sepanjang tahun ini, total tujuh bank dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya. Seluruhnya berasal dari kelompok BPR dan BPRS yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Fenomena ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor perbankan daerah, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami mekanisme perlindungan simpanan.
Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Bank
Pencabutan izin usaha bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan opsi terakhir setelah bank yang bersangkutan tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya meski telah diberikan kesempatan dan pengawasan intensif.
Salah satu penyebab utama kebangkrutan BPR dan BPRS adalah ketidakmampuan memenuhi ketentuan permodalan minimum. Modal yang tidak memadai membuat bank sulit menyerap risiko kerugian, terutama ketika kualitas kredit memburuk.
Selain itu, tekanan likuiditas juga menjadi faktor krusial. Ketika bank tidak mampu memenuhi kewajiban penarikan dana nasabah atau kewajiban jangka pendek lainnya, stabilitas operasional pun terganggu.
OJK juga menyoroti persoalan tata kelola perusahaan (good corporate governance). Pengelolaan bank yang tidak transparan, lemahnya pengawasan internal, serta pengambilan keputusan yang tidak prudent memperbesar risiko kegagalan usaha.
Peran LPS dalam Menangani Bank Bangkrut
Setelah izin usaha dicabut oleh OJK, penanganan bank yang bangkrut dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS memiliki mandat untuk melindungi dana masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penjaminan tersebut hanya berlaku jika simpanan memenuhi syarat, seperti tercatat dalam pembukuan bank dan tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan.
Nasabah diimbau untuk mengikuti pengumuman resmi dari LPS terkait proses klaim, termasuk jadwal dan tata cara pengajuan klaim dana.
Keberadaan LPS menjadi instrumen penting untuk mencegah kepanikan massal. Dengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak perlu menarik dana secara serentak dari bank lain, sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Daftar Bank yang Bangkrut Sepanjang 2025
Berikut adalah 7 bank di Indonesia yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025 berdasarkan pengumuman resmi otoritas terkait:
1. BPR Bumi Pendawa Raharja
Bank ini beroperasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Setelah dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya, izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja resmi dicabut oleh OJK.
2. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Berlokasi di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, bank ini mengalami masalah keuangan berkepanjangan yang berujung pada penghentian operasional.
3. BPR Artha Kramat
Bank yang beralamat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini juga masuk dalam daftar BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan regulator sepanjang 2025.
4. BPR Syariah Gayo Perseroda
Beroperasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, BPRS ini menjadi salah satu bank syariah yang dicabut izin usahanya akibat lemahnya kondisi keuangan.
5. BPRS Gebu Prima
BPRS yang berkantor pusat di Kota Medan, Sumatera Utara ini mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan hingga akhirnya ditutup oleh otoritas.
6. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Bank ini berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur. Evaluasi OJK menunjukkan bank tidak sanggup menyehatkan kembali operasionalnya.
7. BPR Disky Surya Jaya
Beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, BPR Disky Surya Jaya menjadi bank terakhir dalam daftar pencabutan izin usaha sepanjang 2025.
Dampak Kebangkrutan Bank bagi Masyarakat
Kebangkrutan bank skala kecil tentu berdampak pada masyarakat, khususnya nasabah di daerah. BPR dan BPRS selama ini berperan penting dalam pembiayaan UMKM dan layanan keuangan lokal.
Namun, otoritas menegaskan bahwa penutupan bank bermasalah justru bertujuan melindungi kepentingan nasabah dalam jangka panjang. Dengan menutup bank yang tidak sehat, risiko kerugian yang lebih besar dapat dihindari.
Sepanjang 2025, OJK memperkuat pengawasan terhadap BPR dan BPRS. Langkah ini mencakup peningkatan frekuensi pemeriksaan, penilaian kesehatan bank secara berkala, serta penegakan aturan yang lebih tegas.
Penguatan permodalan, peningkatan kualitas manajemen, serta pemanfaatan teknologi menjadi fokus utama agar kejadian serupa tidak terus berulang. OJK juga mendorong konsolidasi bagi BPR yang dinilai tidak memiliki skala usaha memadai.
Daftar bank yang bangkrut sepanjang 2025 menunjukkan bahwa sektor perbankan daerah masih menghadapi tantangan serius. Meski demikian, kehadiran OJK dan LPS memberikan jaminan bahwa kepentingan nasabah tetap terlindungi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memahami kondisi bank tempat mereka menyimpan dana, serta tidak panik apabila terjadi pencabutan izin usaha. Dengan sistem pengawasan dan penjaminan yang berjalan, stabilitas keuangan nasional diharapkan tetap terjaga meski menghadapi dinamika ekonomi yang tidak mudah.