Trending

Aturan Baru Registrasi SIM Card 2026, Wajib Biometrik

Aturan Baru Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi SIM Card, Wajib Biometrik
myshyft.com
Ringkasan:
  • Pemerintah mewajibkan registrasi SIM card berbasis biometrik untuk menekan kejahatan digital.
  • Jumlah kepemilikan kartu prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per operator.
  • Masyarakat memperoleh hak penuh untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas NIK mereka.
{alertringkas}

niadi.netPemerintah Perketat Registrasi SIM Card Lewat Regulasi Baru. Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat keamanan ruang digital nasional. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, pemerintah secara resmi mengatur ulang mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi seluler.

Regulasi ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026 dan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan identitas digital masyarakat. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kendali penuh kepada warga negara atas setiap nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Selama ini, lemahnya sistem verifikasi registrasi SIM card dinilai menjadi celah utama maraknya penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga kejahatan siber lintas platform digital.

Dengan aturan baru ini, registrasi kartu SIM tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di era digital yang semakin kompleks.

Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Jadi Kewajiban

Salah satu poin paling krusial dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah penerapan teknologi biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), sebagai syarat utama registrasi kartu seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa prinsip know your customer (KYC) harus diterapkan secara akurat dan bertanggung jawab oleh seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ujar Meutya dalam pernyataannya Resminya, Jumat (23/1/2026).

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), proses registrasi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang divalidasi melalui sistem biometrik. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang masih berlaku.

Adapun untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga, sehingga tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang sah.

Pembatasan Jumlah Nomor untuk Cegah Penyalahgunaan Identitas

Selain mewajibkan biometrik, pemerintah juga menetapkan pembatasan jumlah kepemilikan nomor seluler prabayar. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator telekomunikasi.

Langkah ini ditujukan untuk menutup praktik penyalahgunaan identitas secara massal, di mana satu NIK sebelumnya dapat digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, mulai dari penipuan online, spam, hingga kejahatan siber terorganisir.

Menurut pemerintah, pembatasan ini akan membuat setiap nomor seluler lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pemilik identitas yang sah.

"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," kata Meutya.

Kartu Perdana Dijual Tidak Aktif, Registrasi Jadi Syarat Mutlak

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh kartu perdana wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu SIM baru tidak dapat digunakan sama sekali sebelum pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi sesuai ketentuan.

Kebijakan ini dinilai krusial untuk memutus rantai distribusi nomor aktif tanpa identitas yang jelas. Selama bertahun-tahun, praktik tersebut menjadi sumber utama maraknya penipuan digital, pesan spam, serta penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Dengan skema kartu tidak aktif, setiap nomor yang beredar di masyarakat dipastikan telah melewati proses verifikasi identitas yang ketat sebelum dapat digunakan untuk berkomunikasi maupun mengakses layanan digital.

Hak Masyarakat untuk Mengecek dan Memblokir Nomor

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor secara transparan dan mudah diakses.

Apabila ditemukan nomor yang tidak dikenal atau didaftarkan tanpa sepengetahuan pemilik NIK, masyarakat berhak mengajukan pemblokiran melalui mekanisme resmi yang disediakan operator.

Lebih jauh, regulasi ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.

"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ujar Meutya.

Dengan ketentuan ini, masyarakat tidak lagi berada pada posisi pasif, melainkan menjadi pihak yang berdaya dalam menjaga keamanan identitas digitalnya.

Perlindungan Data dan Kewajiban Operator Telekomunikasi

Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan merupakan tanggung jawab mutlak penyelenggara jasa telekomunikasi.

Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional, termasuk sistem pencegahan penipuan atau fraud prevention system yang andal. Hal ini mencakup perlindungan terhadap data biometrik yang bersifat sangat sensitif.

Kegagalan dalam menjaga keamanan data pelanggan dapat berujung pada sanksi administratif, serta kewajiban untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.

Registrasi Ulang bagi Pelanggan Lama

Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK). Pelanggan tersebut diwajibkan melakukan pembaruan data agar sesuai dengan sistem registrasi berbasis biometrik yang baru.

Langkah ini dinilai penting untuk menyamakan standar keamanan seluruh nomor seluler yang masih aktif di Indonesia, tanpa terkecuali.

"Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat," kata Meutya.

Pendekatan Pembinaan dalam Penegakan Aturan

Dalam pelaksanaan regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan pembinaan menjadi prioritas utama. Sanksi yang diberikan kepada operator telekomunikasi bersifat administratif dan bertujuan untuk mendorong kepatuhan, bukan semata-mata hukuman.

Namun demikian, sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban operator untuk segera memperbaiki setiap pelanggaran yang ditemukan.

Menuju Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Aman

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler yang beredar di Indonesia benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah. Dengan kombinasi biometrik, pembatasan nomor, dan kontrol penuh oleh masyarakat, ruang gerak kejahatan digital diharapkan menyempit secara signifikan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi dan ekosistem digital nasional yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Detail lengkap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler bisa dilihat pada tautan ini (klik).

Lebih baru Lebih lama
Cek artikel lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp. Dan support kami dengan SHARE tulisan ini serta trakteer kami KOPI.

Formulir Kontak