
Ringkasan:{alertringkas}
- Bea balik nama mobil bekas resmi dihapus mulai 2026 di seluruh Indonesia.
- Balik nama membuat perpanjangan STNK tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama.
- Meski BBN gratis, pemilik tetap wajib membayar pajak dan biaya administrasi lainnya.
niadi.net — Pemerintah resmi menghadirkan kemudahan besar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas pada 2026. Salah satu kebijakan yang paling dirasakan dampaknya adalah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Dengan kebijakan ini, proses balik nama mobil maupun motor menjadi jauh lebih ringan secara biaya sekaligus lebih sederhana secara administrasi.
Langkah ini sekaligus menjawab persoalan klasik yang selama bertahun-tahun dihadapi pembeli kendaraan bekas, yakni ketergantungan pada KTP pemilik lama saat mengurus perpanjangan STNK.
Kini, dengan melakukan balik nama, pemilik baru dapat sepenuhnya mengurus administrasi kendaraan menggunakan identitas sendiri tanpa perlu lagi meminjam KTP pihak sebelumnya.
Balik Nama Kendaraan Bekas Jadi Solusi Administrasi
Dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, perpanjangan STNK mensyaratkan kesesuaian antara nama pada STNK dan e-KTP pemilik kendaraan. Ketidaksesuaian data ini sering menjadi penghambat, terutama bagi pembeli mobil bekas yang belum melakukan balik nama.
Kendala Umum Pembeli Mobil Bekas
Banyak pembeli kendaraan bekas menunda balik nama karena menganggap biayanya mahal dan prosesnya rumit. Akibatnya, setiap kali memperpanjang STNK, mereka harus menghubungi pemilik lama untuk meminjam e-KTP.
Dalam praktiknya, tidak semua pemilik lama bersedia, terlebih jika transaksi sudah berlangsung lama atau berada di kota berbeda.
Situasi ini tidak hanya merepotkan, tetapi juga berisiko dari sisi hukum dan administrasi. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau masalah hukum lain, data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.
Manfaat Balik Nama bagi Pemilik Baru
Dengan melakukan balik nama, kendaraan secara resmi tercatat atas nama pemilik baru. Hal ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:- Perpanjangan STNK dapat dilakukan sendiri tanpa pihak lain.
- Data kepemilikan kendaraan menjadi jelas dan sah.
- Risiko administrasi dan hukum dapat diminimalkan.
Kebijakan penghapusan BBNKB kendaraan bekas membuat manfaat ini kini bisa diperoleh tanpa tambahan beban biaya utama.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0
Mulai 2026, bea balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dipungut biaya. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar komponen BBNKB II saat melakukan balik nama mobil atau motor bekas.
Dasar Hukum Penghapusan BBNKB
Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu kendaraan baru.
Dengan ketentuan ini, penyerahan kepemilikan kendaraan bekas tidak lagi dikenai BBNKB. Kebijakan ini berlaku nasional dan harus diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah.
Berlaku di Semua Provinsi
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian. Dengan demikian, pembeli mobil bekas di mana pun berada memiliki hak yang sama untuk menikmati biaya balik nama Rp 0.
Namun perlu ditegaskan, yang dihapus hanyalah komponen bea balik nama. Biaya lain yang berkaitan dengan pajak dan administrasi kendaraan tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas 2026
Meski tidak lagi dikenakan bea balik nama, proses balik nama tetap mensyaratkan kelengkapan dokumen tertentu. Kabar baiknya, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berikut syarat utama balik nama kendaraan bekas:- e-KTP pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- SKKP atau notis pajak kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Seluruh dokumen ini menjadi dasar legalitas bahwa kendaraan telah berpindah kepemilikan secara sah.
Pentingnya Bukti Jual Beli Bermaterai
Kwitansi jual beli bermaterai memiliki peran krusial dalam proses balik nama. Dokumen ini menjadi bukti hukum terjadinya peralihan kepemilikan kendaraan. Tanpa bukti tersebut, proses balik nama berpotensi terhambat.
Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas Selain BBN
Meski BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan anggaran untuk beberapa komponen biaya lain. Biaya ini bersifat wajib dan tidak termasuk dalam kategori bea balik nama.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB tetap harus dibayarkan sesuai dengan nilai kendaraan. Besaran PKB dapat dilihat pada lembar STNK. Jika terdapat tunggakan pajak dari tahun sebelumnya, pemilik baru juga wajib melunasi denda yang berlaku.
Selain PKB, di beberapa daerah juga dikenakan opsen pajak sesuai kebijakan daerah setempat.
2. SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga tetap dibayarkan. Besarannya adalah:- Rp 35.000 untuk sepeda motor.
- Rp 143.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat non-angkutan umum.
Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak, denda SWDKLLJ juga akan dikenakan.
3. Biaya Administrasi STNK dan TNKB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya administrasi meliputi:- Penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk mobil.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000 untuk mobil.
Biaya ini dibayarkan setiap kali dilakukan penerbitan dokumen baru.
4. Biaya Penerbitan BPKB
Untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan BPKB ditetapkan sebesar Rp 375.000. Biaya ini dikenakan satu kali saat BPKB atas nama pemilik baru diterbitkan.
Biaya Tambahan Jika Kendaraan Mutasi Antar Daerah
Jika kendaraan bekas berasal dari wilayah berbeda dengan domisili pemilik baru, maka diperlukan proses mutasi. Proses ini menimbulkan biaya tambahan.
Tarif Mutasi Kendaraan
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya mutasi kendaraan adalah:- Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Rp 150.000 untuk sepeda motor.
Mutasi diperlukan agar kendaraan terdaftar di wilayah hukum yang sesuai dengan alamat pemilik baru.
Dampak bagi Masyarakat
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas membawa dampak luas, tidak hanya bagi pembeli kendaraan, tetapi juga bagi sistem administrasi nasional.
Dengan biaya yang lebih ringan, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda balik nama. Data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan mutakhir, sehingga memudahkan pengawasan dan penegakan hukum.
Balik nama yang cepat dan murah mengurangi risiko penyalahgunaan identitas pemilik lama. Selain itu, potensi sengketa akibat kendaraan masih atas nama pihak lain dapat diminimalkan.
Tips Mengurus Balik Nama Mobil Bekas agar Lancar
Agar proses balik nama berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:- Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai.
- Cek status pajak kendaraan sebelum mengurus balik nama.
- Lakukan proses di Samsat sesuai domisili kendaraan atau setelah mutasi selesai.
Dengan persiapan yang matang, proses balik nama dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Kebijakan penghapusan biaya balik nama mobil bekas pada 2026 menjadi angin segar bagi masyarakat. Dengan BBNKB Rp 0 dan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik lama, proses balik nama kini lebih mudah, murah, dan aman secara hukum.
Meski masih terdapat biaya pajak dan administrasi lain, total beban biaya jauh lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Bagi pembeli mobil bekas, melakukan balik nama bukan lagi pilihan, melainkan langkah bijak untuk memastikan kepemilikan kendaraan yang sah, tertib, dan bebas masalah di kemudian hari.