Trending

Purbaya Akui Coretax Bermasalah, Prosedur Dinilai Rumit

Purbaya Akui Coretax Bermasalah, Prosedur Dinilai Rumit
cnbcindonesia.com
Ringkasan:
  • Menkeu Purbaya mengakui Coretax masih bermasalah dan prosedurnya terlalu rumit bagi wajib pajak.
  • DJP diminta menyederhanakan alur serta memperkuat pendampingan dan petunjuk teknis.
  • Hingga akhir Desember 2025, lebih dari 11 juta akun wajib pajak telah diaktivasi di Coretax.
{alertringkas}

niadi.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menghadapi berbagai kendala teknis dan administratif.

Sistem perpajakan digital yang digadang-gadang menjadi tulang punggung transformasi layanan pajak nasional tersebut dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal, terutama dari sisi kemudahan penggunaan bagi wajib pajak.

Pengakuan tersebut disampaikan Purbaya setelah dirinya menerima sejumlah keluhan langsung dari masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Keluhan itu datang dari berbagai kalangan wajib pajak yang mengaku mengalami kesulitan saat mengakses maupun menggunakan Coretax.

Bahkan, sebagian pengguna mengaku tidak bisa masuk ke sistem sama sekali meskipun telah mengikuti prosedur yang tersedia.

Coretax Belum Berjalan Lancar

Menurut Purbaya, gangguan yang muncul tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pengguna. Ia menilai ada kemungkinan besar permasalahan justru terletak pada desain sistem dan prosedur administrasi yang dinilai terlalu kompleks.

Dalam pandangannya, jika terlalu banyak tahapan yang harus dilalui, maka potensi kesalahan dan kebingungan pengguna akan semakin besar.

"Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated. Atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak tempat baiknya itu.," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Rabu (31/12/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik. Coretax sebagai sistem baru memang membutuhkan masa penyesuaian, namun penyederhanaan prosedur dianggap menjadi kunci agar sistem ini dapat digunakan secara luas tanpa hambatan berarti.

Kompleksitas Prosedur Jadi Sorotan

Purbaya menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama Coretax berada pada kompleksitas alur administrasi. Mulai dari proses pendaftaran, aktivasi akun, hingga penggunaan email dalam sistem dinilai masih membingungkan bagi sebagian wajib pajak.

Kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan dan partisipasi jika tidak segera dibenahi.

Ia menilai, sistem digital seharusnya mempermudah, bukan justru menambah beban administrasi. Oleh karena itu, Purbaya meminta agar DJP segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan-tahapan yang dinilai tidak efektif atau terlalu rumit bagi pengguna awam.

Dalam konteks ini, Purbaya secara khusus meminta Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Bimo Wijayanto untuk meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak. Selain itu, DJP juga diminta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Langkah tersebut dinilai penting, mengingat tidak semua wajib pajak memiliki tingkat literasi digital yang sama. Tanpa panduan yang praktis dan pendampingan yang memadai, implementasi Coretax berisiko tidak mencapai target optimalisasi layanan perpajakan.

Pengalaman di KPP Jadi Cerminan

Purbaya mencontohkan pengalaman penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP). Menurutnya, proses di KPP relatif berjalan lebih cepat dan lancar karena pengguna mendapatkan bantuan langsung dari petugas pajak. Hal ini menunjukkan bahwa sistem sebenarnya dapat dijalankan, asalkan pengguna memahami alurnya dengan baik.

Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa persoalan utama bukan pada kemampuan sistem semata, melainkan pada aspek edukasi dan penyederhanaan proses. Di luar KPP, wajib pajak harus mengandalkan pemahaman mandiri, sehingga sistem yang terlalu kompleks akan terasa menyulitkan.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Purbaya menilai edukasi massal kepada wajib pajak perlu ditingkatkan. Sosialisasi tidak hanya sebatas pengenalan fitur, tetapi juga pendampingan praktis tentang langkah-langkah penggunaan Coretax dari awal hingga akhir.

Dengan demikian, kesenjangan pemahaman antara pengguna di KPP dan di luar KPP dapat diperkecil.

Pengelolaan Sistem dan Peran Pengembang

Terkait pengembang sistem, Purbaya menegaskan bahwa Coretax sudah tidak lagi dikelola oleh LG. Proses serah terima sistem kepada pemerintah telah dilakukan pada pertengahan Desember 2025. Meski demikian, pihak pengembang masih memberikan jaminan dukungan teknis hingga Maret 2026.

Namun, Purbaya menilai jaminan tersebut bukan faktor paling krusial dalam penyelesaian persoalan Coretax. Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada optimalisasi sistem yang sudah ada, termasuk penyempurnaan prosedur dan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Data Aktivasi Akun Coretax

Di tengah berbagai kendala tersebut, data aktivasi akun Coretax menunjukkan angka yang cukup signifikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah aktivasi akun wajib pajak telah mencapai 11.034.775 akun.

Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 814.932 akun, dan instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun. Angka ini menunjukkan antusiasme dan partisipasi yang relatif tinggi, meskipun masih diiringi dengan berbagai keluhan teknis.

Selain itu, Rosmauli juga mengungkapkan bahwa hingga akhir Desember 2025 terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan registrasi. Data ini mencerminkan upaya DJP dalam memperluas basis pajak digital, sejalan dengan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Dengan jumlah pengguna yang terus bertambah, tantangan bagi pemerintah adalah memastikan Coretax benar-benar siap digunakan secara luas dan berkelanjutan. Penyederhanaan prosedur, peningkatan stabilitas sistem, serta penguatan layanan pendukung menjadi agenda mendesak agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki Coretax. Evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan DJP dan pemangku kepentingan terkait. Harapannya, Coretax dapat menjadi sistem perpajakan digital yang efektif, efisien, dan ramah pengguna, sesuai dengan tujuan awal transformasi layanan perpajakan nasional.

Lebih baru Lebih lama
Cek tulisan lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp
Support kami dengan SHARE tulisan ini dan traktir kami KOPI.

Formulir Kontak