Trending

Daftar Pelanggaran Tol yang Terekam ETLE

Daftar Pelanggaran Tol yang Terekam ETLE beserta sanksi dan dendanya
korlantas.polri.go.id
Ringkasan:
  • Sistem ETLE di jalan tol merekam pelanggaran kecepatan dan muatan berlebih secara otomatis.
  • Batas kecepatan tol umumnya 60–100 km/jam, menyesuaikan rambu di setiap ruas.
  • Pelanggaran overspeed dan overload berujung denda hingga Rp 500.000 atau kurungan.
{alertringkas}

niadi.net — Mobilitas masyarakat meningkat tajam saat periode libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru). Banyak pengguna jalan memilih kendaraan pribadi dan melintasi ruas jalan tol untuk efisiensi waktu tempuh.

Namun, di balik kemudahan tersebut, pengendara perlu memahami bahwa pengawasan lalu lintas di jalan tol kini semakin ketat dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang menggunakan kamera dan sensor untuk merekam pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Di sejumlah ruas tol, khususnya Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, ETLE difokuskan pada dua jenis pelanggaran utama: melebihi batas kecepatan (overspeed) dan muatan berlebih (overload). Keduanya dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Tulisan ini mengulas secara komprehensif daftar pelanggaran di jalan tol yang terekam kamera ETLE, dasar hukumnya, jenis sanksi, serta tips berkendara aman agar terhindar dari tilang elektronik.

Mengenal ETLE di Jalan Tol

ETLE di jalan tol dirancang untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Sistem ini bekerja sepanjang waktu dengan akurasi tinggi, mencatat pelanggaran melalui bukti visual dan data kecepatan atau berat kendaraan.

Cara Kerja ETLE
  • Kamera beresolusi tinggi menangkap identitas kendaraan (pelat nomor).
  • Sistem membaca kecepatan kendaraan secara real time.
  • Sensor khusus mendeteksi berat kendaraan yang melintas.
  • Data pelanggaran terintegrasi ke basis data kepolisian untuk proses penindakan.

Dengan mekanisme ini, pelanggaran tetap tercatat meskipun tidak ada petugas di lokasi.

Pelanggaran Batas Kecepatan (Overspeed)

Pelanggaran kecepatan menjadi fokus utama ETLE karena berkontribusi besar terhadap kecelakaan fatal di jalan tol. Ketentuan batas kecepatan diatur dalam regulasi lalu lintas nasional dan diperkuat oleh rambu yang terpasang di setiap ruas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aturan kecepatan di jalan tol adalah sebagai berikut:
  • Kecepatan minimum: 60 km/jam
  • Kecepatan maksimum: 100 km/jam
  • Penyesuaian dilakukan sesuai kondisi ruas tol dan rambu lalu lintas setempat.

Artinya, meskipun ketentuan umum menyebut angka maksimal 100 km/jam, pengendara tetap wajib mematuhi rambu spesifik di lokasi.

Pengendara yang terbukti melampaui batas kecepatan dapat dikenai sanksi pelanggaran overspeed, yaitu:
  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi ini dimaksudkan sebagai efek jera agar pengendara lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan.

Pelanggaran Muatan Berlebih (Overload)

Selain kecepatan, muatan berlebih juga menjadi perhatian serius. Kendaraan yang membawa beban melebihi ketentuan berisiko merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Untuk mendeteksi overload, pengelola tol dan aparat menggunakan teknologi Weight in Motion (WIM), yaitu sensor yang:
  • Mengukur berat kendaraan saat melintas tanpa harus berhenti.
  • Merekam data secara otomatis dan akurat.
  • Mengidentifikasi pelanggaran kelebihan muatan secara real time.

Teknologi ini memastikan penindakan dilakukan objektif dan konsisten.

Kendaraan dengan muatan berlebih dapat dikenai sanksi pelanggaran overload, yakni:
  • Denda hingga Rp 500.000, atau
  • Kurungan paling lama 2 bulan.

Aturan ini berlaku untuk melindungi keselamatan pengguna jalan lain serta menjaga kualitas jalan tol.

Ruas Tol yang Diawasi Ketat ETLE

ETLE telah diterapkan di berbagai ruas strategis, terutama:
  • Tol Trans Jawa, sebagai jalur utama pergerakan antarprovinsi.
  • Tol Trans Sumatera, yang menghubungkan wilayah-wilayah vital di Pulau Sumatera.

Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar, terutama saat lonjakan volume kendaraan.

Proses Penindakan Tilang Elektronik

Ketika pelanggaran terekam ETLE, proses penindakan berjalan sebagai berikut:
  1. Sistem mencatat bukti pelanggaran (foto/video).
  2. Data kendaraan diidentifikasi melalui pelat nomor.
  3. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
  4. Pemilik diminta melakukan klarifikasi dan pembayaran denda sesuai ketentuan.

Proses ini mengurangi potensi pungutan liar dan meningkatkan transparansi penegakan hukum.

Dampak Pelanggaran terhadap Keselamatan

Risiko Overspeed:
  • Jarak pengereman lebih panjang.
  • Kendaraan lebih sulit dikendalikan.
  • Tingkat fatalitas kecelakaan meningkat.
Risiko Overload:
  • Kerusakan sistem pengereman dan ban.
  • Stabilitas kendaraan menurun.
  • Kerusakan jalan tol yang berdampak pada pengguna lain.

Karena itu, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar menghindari denda, melainkan melindungi nyawa.

Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Agar terhindar dari pelanggaran ETLE, pengendara disarankan:
  • Selalu perhatikan rambu batas kecepatan.
  • Gunakan fitur cruise control bila tersedia.
  • Pastikan muatan kendaraan sesuai spesifikasi.
  • Istirahat cukup agar tetap fokus berkendara.
  • Cek kondisi kendaraan sebelum perjalanan jauh.

Disiplin berkendara akan membuat perjalanan lebih aman dan nyaman.

Penerapan ETLE di jalan tol menandai era baru penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi. Dua pelanggaran utama yang menjadi sasaran adalah melebihi batas kecepatan dan muatan berlebih, keduanya diawasi secara ketat dengan kamera dan sensor canggih.

Dengan sanksi berupa denda hingga Rp 500.000 atau kurungan, pengendara diharapkan lebih patuh terhadap aturan. Memahami daftar pelanggaran yang terekam ETLE serta mematuhi ketentuan yang berlaku akan membantu masyarakat menikmati perjalanan di jalan tol dengan aman, lancar, dan bebas dari tilang elektronik.

Lebih baru Lebih lama
Cek tulisan lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp
Support kami dengan SHARE tulisan ini dan traktir kami KOPI.

Formulir Kontak