
Ringkasan:{alertringkas}
- OJK menargetkan regulasi influencer keuangan rampung dan terbit pada pertengahan 2026.
- Aturan difokuskan pada transparansi, kapabilitas, dan kepatuhan perizinan finfluencer.
- Regulasi disusun untuk menekan promosi investasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
niadi.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan regulasi khusus yang akan mengatur aktivitas influencer keuangan atau yang kerap disebut finfluencer.
Aturan ini disiapkan sebagai respons atas pesatnya peran media sosial dalam membentuk persepsi dan keputusan investasi masyarakat, khususnya investor ritel yang kini menjadi tulang punggung pergerakan pasar modal nasional.
OJK menargetkan regulasi tersebut dapat diterbitkan pada pertengahan 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa kehadiran aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor, terutama investor minoritas.
Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan partisipasi investor ritel turut menopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), namun di sisi lain juga membuka celah risiko baru akibat informasi investasi yang tidak akurat atau sarat kepentingan.
Latar Belakang Penyusunan Aturan Finfluencer
Mahendra menjelaskan bahwa OJK memandang pengawasan perilaku pasar atau market conduct sebagai elemen penting dalam menjaga integritas ekosistem keuangan. Salah satu fokus utama pengawasan tersebut adalah aktivitas influencer keuangan yang memiliki jangkauan luas dan pengaruh signifikan terhadap keputusan publik.
Dalam struktur pasar modal Indonesia saat ini, investor ritel memiliki kontribusi yang semakin besar terhadap likuiditas dan stabilitas perdagangan. Kondisi ini membuat perlindungan terhadap kelompok investor tersebut menjadi prioritas regulator.
Informasi yang keliru atau promosi yang menyesatkan berpotensi menimbulkan kerugian masif, terutama bagi investor pemula yang mengandalkan media sosial sebagai sumber edukasi investasi.
Media sosial memberikan ruang bagi siapa pun untuk berbagi pengalaman dan pandangan terkait produk keuangan. Namun, tanpa pengaturan yang jelas, ruang ini juga rawan dimanfaatkan untuk kepentingan promosi terselubung.
OJK menilai perlu adanya standar yang tegas agar informasi yang beredar tetap berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Fokus Utama Regulasi Influencer Keuangan
Regulasi finfluencer yang disiapkan OJK akan menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap perizinan. Ketiga aspek ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa edukasi dan rekomendasi yang disampaikan ke publik tidak menyesatkan.
Influencer keuangan diharapkan memiliki pemahaman yang memadai terkait produk dan risiko investasi yang mereka bahas. OJK ingin memastikan bahwa opini atau ulasan yang disampaikan tidak sekadar berbasis pengalaman pribadi yang belum tentu relevan bagi semua orang, melainkan dilandasi pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu sorotan utama dalam aturan ini adalah kewajiban transparansi. Influencer diwajibkan mengungkapkan apabila terdapat hubungan komersial, imbalan, atau komisi dari produk keuangan yang mereka promosikan.
Dengan keterbukaan ini, publik dapat menilai secara lebih objektif apakah sebuah rekomendasi murni edukatif atau memiliki kepentingan bisnis di baliknya.
OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan yang berlaku. Aktivitas promosi produk keuangan tertentu tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama jika menyangkut instrumen berisiko tinggi.
Aturan ini diharapkan dapat memperjelas batas antara edukasi keuangan dan aktivitas pemasaran yang memerlukan izin khusus.
Temuan Praktik Bermasalah di Lapangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini berangkat dari berbagai temuan praktik yang merugikan masyarakat.
OJK menemukan sejumlah kasus promosi investasi ilegal yang dilakukan oleh individu yang mengklaim diri sebagai pihak independen.
Modus Promosi Terselubung
Dalam praktiknya, sejumlah influencer menyampaikan ulasan produk keuangan secara sangat positif, seolah-olah berdasarkan pengalaman pribadi.
Namun di balik itu, mereka ternyata menerima komisi atau imbalan dari pihak penyedia produk. Pola ini membuat masyarakat sulit membedakan antara opini jujur dan promosi berbayar.
Klaim Keuntungan yang Menyesatkan
OJK juga mencatat maraknya klaim keuntungan fantastis yang disampaikan tanpa dasar yang jelas. Narasi tentang keberhasilan finansial, seperti kepemilikan aset mewah, kerap digunakan untuk menarik minat masyarakat.
Tanpa verifikasi, klaim semacam ini berpotensi menjerumuskan investor ke dalam skema investasi ilegal atau berisiko tinggi.
Pembelajaran dari Regulasi di Negara Lain
Friderica menambahkan bahwa sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terhadap influencer keuangan. Di beberapa yurisdiksi, regulator memiliki kewenangan untuk menelusuri latar belakang influencer, termasuk memverifikasi klaim keberhasilan investasi yang disampaikan ke publik.
Di luar negeri, regulator dapat memeriksa apakah klaim kepemilikan aset atau keuntungan investasi benar-benar sesuai fakta. Langkah ini terbukti efektif untuk menekan praktik penipuan yang memanfaatkan citra kesuksesan semu.
OJK menjadikan praktik internasional tersebut sebagai referensi dalam menyusun regulasi nasional. Tujuannya agar aturan yang diterbitkan tidak hanya relevan dengan kondisi domestik, tetapi juga sejalan dengan standar global dalam perlindungan konsumen jasa keuangan.
Dampak yang Diharapkan bagi Ekosistem Investasi
Dengan terbitnya aturan finfluencer, OJK berharap tercipta ekosistem investasi yang lebih sehat dan berintegritas. Investor ritel diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas, sementara influencer keuangan memiliki pedoman yang jelas dalam menyampaikan konten.
Regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan bahwa literasi investasi disampaikan secara bertanggung jawab. Edukasi yang benar akan membantu masyarakat memahami risiko sekaligus peluang investasi secara seimbang.
Dalam jangka panjang, pengaturan yang jelas terhadap influencer keuangan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal dan industri jasa keuangan secara keseluruhan. Kepercayaan ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.
Dengan target penerbitan pada pertengahan 2026, OJK saat ini berada pada tahap finalisasi aturan. Kehadiran regulasi ini menandai langkah strategis regulator dalam menyesuaikan pengawasan keuangan dengan perkembangan era digital dan peran besar media sosial dalam membentuk keputusan investasi masyarakat.