
Ringkasan:{alertringkas}
- DPR mulai memetakan isu strategis revisi UU Pemilu yang masuk Prolegnas 2026.
- Ambang batas pencalonan presiden, sistem pemilu, dan keserentakan menjadi fokus utama.
- Partisipasi publik dan akademisi dinilai krusial untuk menghasilkan regulasi pemilu yang adil.
niadi.net — Komisi II DPR RI resmi memulai langkah awal dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Proses ini diawali dengan pemetaan isu-isu prioritas yang dinilai krusial untuk menjawab dinamika ketatanegaraan, perkembangan praktik kepemiluan, serta tantangan tata kelola demokrasi di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu tidak sekadar bersifat teknis, melainkan menyangkut fondasi demokrasi dan keselarasan hukum dengan konstitusi. Oleh karena itu, pembahasan awal diarahkan untuk memastikan regulasi pemilu ke depan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus adaptif terhadap perubahan sosial dan politik.
"Untuk itu domain dari Undang-Undang Pemilu, kita ingin bagaimana di dalam Undang-Undang Pemilu ke depan penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi. Perkembangan praktik kepemiluan seperti apa serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi," ujar Aria saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Sorotan
Salah satu isu paling krusial yang mengemuka dalam agenda revisi UU Pemilu adalah pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. Perdebatan mengenai isu ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XIII/2024 yang memicu diskursus baru terkait konstitusionalitas threshold.
Bagi Komisi II DPR, putusan MK tersebut menjadi rujukan penting dalam merumuskan kembali norma hukum yang adil dan tidak diskriminatif, sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem presidensial. Threshold dinilai memiliki implikasi langsung terhadap kualitas kontestasi politik dan keterwakilan rakyat dalam pemilu.
Sistem Pemilu Legislatif dan Ambang Batas Parlemen
Selain presidential threshold, DPR juga menyoroti sistem pemilu legislatif yang saat ini menganut sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu. Sistem ini selama bertahun-tahun menuai pro dan kontra, mulai dari persoalan biaya politik yang tinggi hingga dampaknya terhadap kaderisasi partai.
Masukan publik yang berkembang, termasuk dari kalangan akademisi, menjadi pertimbangan penting bagi DPR untuk menilai apakah sistem proporsional terbuka masih relevan atau perlu disempurnakan. Dalam konteks ini, DPR juga mengaitkan pembahasan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023 terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Ambang batas parlemen dipandang sebagai instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian, namun di sisi lain berpotensi menghambat representasi politik kelompok minoritas. Oleh sebab itu, revisi UU Pemilu diharapkan mampu menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan dan prinsip keadilan representasi.
Verifikasi Partai Politik dan Daerah Pemilihan
Isu kelembagaan peserta pemilu turut masuk dalam daftar prioritas Komisi II DPR. Proses verifikasi partai politik, baik bagi partai lama maupun partai baru, dinilai perlu disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. Penyesuaian ini penting agar tidak terjadi perlakuan berbeda yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Selain itu, pengaturan daerah pemilihan (dapil) beserta mekanisme pembentukannya juga menjadi perhatian serius. Komisi II memetakan isu ini dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keterwakilan dalam penataan dapil.
Penataan dapil yang tidak tepat berpotensi menimbulkan ketimpangan representasi dan konflik kepentingan politik. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu diharapkan mampu menghadirkan formula dapil yang lebih transparan dan akuntabel.
Keserentakan Pemilu dan Wacana Pemisahan
Topik lain yang tak kalah penting adalah pengaturan keserentakan pemilu. DPR mencermati secara khusus implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024 yang membuka ruang diskusi mengenai pola penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
"DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024 termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya," kata Aria membambakan.
Wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai memiliki konsekuensi besar, baik dari sisi efisiensi penyelenggaraan, beban kerja penyelenggara pemilu, hingga kualitas partisipasi pemilih. DPR menilai isu ini perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Partisipasi Publik Jadi Kunci Serap Aspirasi
Dalam keseluruhan proses revisi UU Pemilu, Komisi II DPR menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Akademisi, pegiat demokrasi, serta kelompok masyarakat sipil diharapkan dapat memberikan masukan substantif yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mempertimbangkan dampak kebijakan secara komprehensif.
"Masukan itu diharapkan mencakup berbagai pokok masalah, juga pilihan pengaturan, juga konsekuensi kebijakan, ada dampak, ada ekses, serta rumusan norma yang jelas agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan satu regulasi yang adil," ujar dia.
Sebagai langkah awal, Komisi II DPR RI telah menggelar sejumlah RDPU untuk menyerap aspirasi publik. Kegiatan ini menjadi bagian dari masa sidang berjalan sebelum pembentukan panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemilu.
"Ini yang pertama dalam masa sidang ini, untuk mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu," ujar Aria.
Ia juga menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Pemilu telah resmi masuk Prolegnas 2026 dan menjadi domain pembahasan Komisi II DPR RI. Dengan demikian, seluruh proses legislasi akan difokuskan di komisi tersebut.
"Apa yang sudah diputuskan dalam Prolegnas tahun 2026, pembaruan Undang-Undang Pemilu masuk ke dalam Prolegnas yang domainnya pembahasannya ada di Komisi II," imbuh dia.
Dalam RDPU perdana ini, Komisi II DPR RI mengundang perwakilan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS). Keterlibatan lembaga kajian strategis tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif DPR dalam merumuskan revisi UU Pemilu yang lebih demokratis, berkeadilan, dan berkelanjutan.