Trending

MA AS Batalkan Tarif Trump, Dana Rp2.955 T Terancam Kembali

MA AS Batalkan Tarif Trump, Dana Rp2.955 T Terancam Kembali
batterytechonline.com
Ringkasan:
  • Mahkamah Agung AS menyatakan tarif resiprokal Trump melanggar konstitusi.
  • Pemerintah AS berpotensi mengembalikan hingga US$175 miliar kepada importir.
  • Putusan ini memicu ketidakpastian fiskal dan perjanjian dagang global.
{alertringkas}

niadi.net — Keputusan penting datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Donald Trump.

Dalam putusan yang diumumkan pada akhir pekan waktu setempat, lembaga peradilan tertinggi di Amerika Serikat itu menyatakan bahwa kebijakan tarif impor tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang sah.

Langkah ini bukan hanya mengguncang kebijakan perdagangan luar negeri Amerika Serikat, tetapi juga membuka kemungkinan pengembalian dana dalam jumlah fantastis kepada para pelaku usaha yang sebelumnya membayar bea masuk tersebut.

Potensi Pengembalian Dana Triliunan Rupiah

Berdasarkan analisis dari University of Pennsylvania melalui lembaga riset Penn Wharton Budget Model, total dana yang mungkin harus dikembalikan pemerintah federal diperkirakan mencapai US$175 miliar. Jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp16.888 per dolar AS, nilainya setara sekitar Rp2.955 triliun.

Jumlah tersebut mencerminkan akumulasi bea masuk yang dipungut melalui kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan dengan merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Undang-undang tersebut umumnya digunakan untuk merespons ancaman luar negeri dalam kondisi darurat nasional, bukan untuk kebijakan tarif permanen.

Putusan MA menyatakan bahwa penggunaan IEEPA sebagai dasar penetapan tarif dinilai melampaui kewenangan eksekutif.

Gugatan Importir Mulai Bermunculan

Sejumlah perusahaan importir di AS dilaporkan telah mengajukan gugatan hukum guna menuntut pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan. Mereka berargumen bahwa karena tarif tersebut dinyatakan tidak sah, maka dana yang sudah disetor ke kas negara seharusnya dikembalikan.

Meski dalam amar putusan MA tidak secara eksplisit memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan dana tersebut, hakim menyebutkan bahwa pemerintah federal tidak otomatis berhak mempertahankan uang yang dipungut berdasarkan kebijakan yang dinyatakan inkonstitusional.

Hakim Brett Kavanaugh, yang termasuk dalam kelompok minoritas yang tidak sepakat dengan pembatalan tersebut, menyoroti potensi konsekuensi fiskal besar dari keputusan ini.

Ia menyebut bahwa pemerintah AS kemungkinan harus mengembalikan miliaran dolar kepada importir, meskipun dalam praktiknya sebagian biaya tersebut mungkin telah dialihkan ke konsumen melalui kenaikan harga barang.

Dampak terhadap Perdagangan Global

Kebijakan tarif resiprokal Trump sebelumnya menjadi salah satu pilar strategi negosiasi perdagangan internasional. Tarif tersebut dikenakan terhadap berbagai negara, termasuk China, Inggris Raya, dan Jepang, dengan tujuan menekan defisit perdagangan dan mendorong kesepakatan bilateral yang lebih menguntungkan bagi AS.

Menurut pemerintah saat itu, kebijakan tarif tersebut berhasil membuka jalan bagi sejumlah perjanjian dagang bernilai triliunan dolar. Namun, pembatalan oleh Mahkamah Agung menimbulkan ketidakpastian baru terkait legitimasi dan keberlanjutan kesepakatan tersebut.

Ketidakpastian ini berpotensi memengaruhi stabilitas hubungan dagang AS dengan mitra strategisnya. Pelaku pasar global pun mencermati kemungkinan perubahan kebijakan perdagangan yang dapat berdampak pada arus ekspor-impor dan nilai tukar.

Risiko terhadap Penerimaan Negara

Dari sisi fiskal, dampaknya tidak bisa dianggap kecil. Ekonom senior dari PNC Financial Services Group, Brian LeBlanc, menyatakan bahwa sekitar 60% penerimaan bea masuk pemerintah AS saat ini berasal dari tarif resiprokal tersebut.

Jika pengembalian dana dilakukan secara penuh, pemerintah akan menghadapi tekanan terhadap anggaran federal. Hal ini dapat memperlebar defisit atau memaksa pemerintah mencari sumber pendapatan alternatif.

LeBlanc juga menilai bahwa proses pengembalian dana tidak akan sederhana. Tantangan administratif, verifikasi klaim, hingga potensi sengketa hukum lanjutan dapat memperpanjang proses restitusi.

Implikasi Politik dan Konstitusional

Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam membatasi kewenangan eksekutif terkait kebijakan perdagangan. MA menegaskan bahwa penetapan tarif berskala luas tidak dapat semata-mata didasarkan pada interpretasi luas atas undang-undang darurat ekonomi.

Dari perspektif konstitusional, keputusan tersebut memperkuat prinsip checks and balances antara cabang eksekutif dan yudikatif. Artinya, kebijakan ekonomi sekalipun tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas.

Secara politik, pembatalan ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan perdebatan menjelang dinamika politik berikutnya di AS. Kebijakan tarif selama ini menjadi simbol pendekatan proteksionisme ekonomi yang menjadi ciri khas pemerintahan Trump.

Bagaimana Dampaknya bagi Konsumen?

Salah satu pertanyaan krusial adalah apakah dana yang dikembalikan benar-benar akan dinikmati oleh konsumen akhir. Dalam praktik perdagangan, importir sering kali meneruskan beban tarif kepada pembeli melalui kenaikan harga.

Jika dana dikembalikan, tidak ada jaminan bahwa harga barang otomatis turun. Sebagian importir mungkin telah menyerap biaya tersebut, sementara yang lain telah membebankannya kepada distributor atau konsumen.

Dengan demikian, dampak langsung terhadap inflasi atau harga barang masih bergantung pada dinamika pasar dan kebijakan lanjutan pemerintah.

Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal era Trump menandai titik balik dalam kebijakan perdagangan AS. Selain memunculkan potensi pengembalian dana hingga Rp2.955 triliun, putusan ini juga menimbulkan implikasi luas terhadap fiskal negara, hubungan dagang internasional, serta batas kewenangan presiden dalam menetapkan kebijakan ekonomi.

Lebih baru Lebih lama
Cek artikel lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp. Dan support kami dengan SHARE tulisan ini serta trakteer kami KOPI.

Formulir Kontak