Trending

Dosen dan Guru Gugat MK soal Dana Pendidikan untuk MBG

Dosen dan Guru Gugat MK soal Dana Pendidikan APBN untuk Program MBG
Ringkasan:
  • Dosen dan guru mengajukan uji materi ke MK terkait penggunaan dana pendidikan untuk MBG.
  • Penggugat menilai alokasi tersebut merugikan hak konstitusional pendidik.
  • Inti gugatan menyoroti makna "anggaran pendidikan" dalam mandat 20% APBN.
{alertringkas}

niadi.net — Penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik menguat setelah sejumlah dosen dan guru mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan nasional.

Langkah hukum ini muncul di tengah perdebatan panjang mengenai batasan makna anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Para pemohon menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menggeser tujuan utama anggaran pendidikan, yakni peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan pendidik, serta penguatan sarana dan prasarana pendidikan.

Gugatan Dosen terhadap UU Sisdiknas dan APBN 2026

Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/2/2026), gugatan pertama diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, Rega Felix menggugat sejumlah pasal yang berkaitan langsung dengan pengaturan dana pendidikan.

Adapun pasal yang digugat mencakup Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Berikut isi pasal yang digugat oleh sang dosen.

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penjelasan pasal 49 ayat (1):

(1) Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Pasal 22 ayat (3) UU tentang APBN 2026:

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.

Penjelasan pasal 22 ayat (3):

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Dalam permohonannya, Rega Felix menyampaikan kondisi kesejahteraan dosen yang menurutnya masih jauh dari ideal. Ia mengungkapkan bahwa honor yang diterimanya sebagai dosen hanya berkisar ratusan ribu rupiah, padahal pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia juga menyoroti besarnya alokasi anggaran yang digunakan untuk program pemenuhan gizi nasional. Dalam keterangannya, Rega Felix menyebutkan:

"Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000, yang merupakan 20 persen dari total APBN. Sedangkan anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," ujarnya.

Provisi dan Pokok Permohonan ke MK

Atas dasar tersebut, pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada Mahkamah Konstitusi yang terbagi dalam provisi dan pokok permohonan.

Dalam provisi:

Menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara a quo;

Dalam pokok permohonan:

  • Menyatakan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)'
  • Menyatakan Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya'
  • Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi'
  • Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gugatan Guru Honorer: Sorotan "Ilusi Anggaran"

Selain gugatan dari kalangan dosen, perkara serupa juga diajukan oleh seorang guru bernama Reza Suderajat. Ia menggugat Pasal 22 Ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, Reza mengungkapkan dirinya merupakan guru honorer yang harus mengajar di tiga sekolah berbeda di Karawang demi memenuhi kebutuhan hidup. Ia menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG menimbulkan kerugian konstitusional bagi dirinya sebagai pendidik.

Ia menyampaikan argumennya sebagai berikut:

"Bahwa kerugian Pemohon muncul dari 'Penyimpangan Struktural' dalam UU APBN 2026. Pemerintah menggunakan Lampiran UU yang secara hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari Batang Tubuh UU berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 sebagai instrumen untuk memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi pendidikan. Hal ini menciptakan 'Ilusi Anggaran', seolah-olah angka 20% terpenuhi secara administratif, namun secara materiil mandat tersebut tidak demikian," ujarnya.

Perhitungan Anggaran Pendidikan Versi Pemohon

Reza Suderajat juga menyertakan perhitungan rinci mengenai struktur APBN 2026:
  • Total Belanja Negara (APBN 2026): Rp 3.842.728.369.471.000
  • Klaim Anggaran Pendidikan (20%): Rp 769.086.869.324.000
  • Anggaran Pendidikan Murni (Faktual): Rp 459.692.569.843.000
  • Alokasi Makan Rp 268.000.000.000.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, ia menyimpulkan bahwa persentase anggaran pendidikan murni hanya mencapai 11,96% dari total APBN. Ia kemudian menegaskan:

"Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, terdapat defisit konstitusional sebesar 8,04% (20%-11,96%) dari mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Defisit ini setara dengan Rp 309.394.299.481.000 yang seharusnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan (seperti kesejahteraan guru dan sarana prasarana), namun justru 'diselundupkan' ke dalam program logistik pangan (MBG) yang dikelola BGN," ucapnya.

Permintaan Guru kepada Mahkamah Konstitusi

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:
  • Menyatakan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 'Besaran Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) adalah anggaran murni yang dialokasikan khusus untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional (pedagogis), yang tidak mencakup anggaran program logistik pangan/Makan Bergizi Gratis (MBG) dan/atau anggaran Badan Gizi Nasional'
  • Menyatakan bahwa pengalokasian anggaran MBG di dalam mandatori 20% Anggaran Pendidikan adalah inkonstitusional karena mencederai hak konstitusional pendidik untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945.

Implikasi bagi Kebijakan Pendidikan Nasional

Gugatan para dosen dan guru ini menandai babak baru perdebatan kebijakan pendidikan nasional. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam menafsirkan batasan anggaran pendidikan dan relasinya dengan program lintas sektor seperti MBG.

Bagi kalangan pendidik, perkara ini bukan sekadar soal anggaran, melainkan tentang keberpihakan negara terhadap kualitas dan kesejahteraan pendidikan nasional.

Lebih baru Lebih lama
Cek artikel lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp. Dan support kami dengan SHARE tulisan ini serta trakteer kami KOPI.

Formulir Kontak