Trending

Tarif Listrik PLN Februari 2026 Tetap Stabil

Daftar Tarif Listrik PLN Februari 2026 Tetap Stabil
web.pln.co.id
Ringkasan:
  • Tarif listrik PLN Februari 2026 tetap sama sepanjang Triwulan I.
  • Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
  • Stabilitas tarif bertujuan menjaga daya beli dan kepastian biaya listrik.
{alertringkas}

niadi.net — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku pada Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik prabayar (token) maupun pascabayar. Artinya, tarif listrik yang berlaku pada periode 2–8 Februari 2026 masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Kepastian ini memberikan angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di awal tahun. Di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga energi, stabilnya tarif listrik menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli rumah tangga serta keberlanjutan aktivitas bisnis dan industri nasional.

Tarif Listrik PLN Tidak Berubah Sepanjang Triwulan I 2026

Penetapan tarif listrik ini berlaku untuk periode Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan maupun penurunan tarif selama tiga bulan pertama tahun ini.

Kebijakan tersebut mencakup seluruh segmen pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, hingga layanan sosial.

Landasan hukum penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan ini menjadi acuan utama dalam menentukan mekanisme penyesuaian tarif listrik secara berkala.

Alasan Tarif Listrik Dipertahankan

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dapat disesuaikan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro yang telah ditetapkan pemerintah.

Parameter yang menjadi dasar perhitungan antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tingkat inflasi nasional, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA). Keempat indikator ini memengaruhi biaya produksi dan operasional penyediaan tenaga listrik.

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik pada Triwulan I 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan kepastian biaya energi, serta melindungi daya beli masyarakat di awal tahun.

Dampak Stabilitas Tarif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Tidak berubahnya tarif listrik memberikan sejumlah dampak positif. Bagi rumah tangga, kebijakan ini membantu perencanaan pengeluaran bulanan agar tetap terkendali.

Sementara bagi pelaku usaha dan industri, stabilitas tarif listrik memberikan kepastian biaya operasional, sehingga perencanaan produksi dan investasi dapat berjalan lebih optimal.

Di sisi lain, keputusan ini juga mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlanjutan sektor energi nasional. Dengan menjaga tarif tetap stabil, pemerintah berharap konsumsi listrik tetap tumbuh tanpa menimbulkan tekanan tambahan bagi masyarakat.

Rincian Tarif Listrik PLN Periode 2–8 Februari 2026

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 2–8 Februari 2026, mengacu pada ketetapan resmi pemerintah dan PLN.

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)

  • R-1/TR daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Kepastian Tarif di Awal Tahun 2026

Dengan berlakunya tarif listrik yang sama pada periode 2–8 Februari 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik secara mendadak. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi domestik, sekaligus mendukung aktivitas rumah tangga, usaha kecil, hingga sektor industri strategis.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan ekonomi dan energi global sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif pada triwulan berikutnya. Untuk saat ini, tarif listrik PLN tetap stabil dan memberikan kepastian bagi seluruh golongan pelanggan di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama
Cek artikel lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp. Dan support kami dengan SHARE tulisan ini serta trakteer kami KOPI.

Formulir Kontak