Trending

8 Aplikasi yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun

8 Aplikasi yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun
nytimes.com
Ringkasan:
  • Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di delapan aplikasi populer mulai 28 Maret 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya seperti pornografi, penipuan, dan perundungan siber.
  • Regulasi merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
{alertringkas}

niadi.net — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang secara khusus membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Aturan ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, di mana sejumlah platform akan melakukan pembatasan atau pemblokiran akun milik pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun.

Daftar Aplikasi yang Tidak Boleh Diakses Anak di Bawah 16 Tahun

Pada tahap awal penerapan aturan, terdapat delapan aplikasi populer yang menjadi fokus pengawasan pemerintah. Platform-platform ini dinilai memiliki potensi risiko yang cukup tinggi jika diakses oleh anak-anak tanpa pengawasan.

Berikut daftar aplikasinya:
  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

Sebagian besar aplikasi tersebut merupakan media sosial dan platform hiburan digital yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia. Namun, tingginya interaksi publik di platform tersebut juga berpotensi membuka akses terhadap konten yang tidak sesuai untuk usia anak.

Alasan Pemerintah Membatasi Akses Media Sosial untuk Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko ketika berselancar di internet. Ancaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan konten negatif, tetapi juga masalah psikologis dan keamanan digital.

Beberapa risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah antara lain:

Paparan Konten Tidak Layak

Internet memungkinkan siapa pun mengunggah berbagai jenis konten. Tanpa sistem penyaringan yang kuat, anak-anak bisa dengan mudah menemukan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk materi pornografi atau kekerasan.

Paparan konten semacam ini dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosional anak jika terjadi secara terus-menerus.

Perundungan Siber (Cyberbullying)

Media sosial sering menjadi tempat terjadinya perundungan digital. Anak-anak yang aktif di platform tersebut berisiko mengalami pelecehan verbal, hinaan, atau intimidasi yang dilakukan secara daring.

Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari menurunnya kepercayaan diri hingga gangguan kesehatan mental.

Penipuan dan Kejahatan Online

Selain konten negatif, internet juga dipenuhi berbagai modus kejahatan digital. Anak-anak yang belum memiliki literasi digital yang memadai berpotensi menjadi target penipuan, pencurian data pribadi, atau manipulasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Risiko Kecanduan Digital

Masalah lain yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah adiksi atau kecanduan penggunaan internet. Banyak anak menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar untuk mengakses media sosial atau bermain gim online.

Kondisi ini dapat mengganggu aktivitas belajar, interaksi sosial di dunia nyata, hingga kesehatan fisik.

Upaya Negara Menciptakan Ruang Digital yang Aman

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi.

Menurutnya, selama ini orang tua sering menghadapi kesulitan ketika harus mengawasi aktivitas digital anak. Di sisi lain, algoritma platform digital terus mendorong pengguna untuk menghabiskan waktu lebih lama di aplikasi.

Karena itu, pemerintah merasa perlu mengambil langkah tegas untuk membantu keluarga menghadapi tantangan tersebut.

Kebijakan pembatasan usia ini juga disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan teknologi digunakan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda.

Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama Terapkan Pembatasan

Penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia juga disebut sebagai langkah yang cukup progresif. Pemerintah menilai Indonesia menjadi salah satu negara pertama di luar kawasan Barat yang secara tegas menerapkan regulasi tersebut.

Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial terhadap perkembangan anak dan remaja.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa implementasi kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan reaksi di masyarakat. Beberapa anak mungkin merasa keberatan karena kehilangan akses ke akun mereka, sementara orang tua harus menghadapi protes dari anak.

Namun, pemerintah menilai situasi tersebut merupakan bagian dari masa transisi menuju ekosistem digital yang lebih sehat.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan internet yang lebih aman, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal di era digital.

Lebih baru Lebih lama
Cek artikel lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp. Dan support kami dengan SHARE tulisan ini serta trakteer kami KOPI.

Formulir Kontak