Trending

SIM Mati Telat Sehari Wajib Bikin Baru, Ini Alasannya

SIM Mati Telat Sehari Wajib Bikin Baru, Ini Alasannya
detik.net
Ringkasan:
  • SIM yang habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang walau telat satu hari.
  • Pemilik SIM wajib membuat SIM baru dari awal di SATPAS.
  • Aturan tersebut tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
{alertringkas}

niadi.net — Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Selain sebagai syarat legal berkendara, SIM juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi mengemudi sesuai ketentuan kepolisian.

Namun masih banyak masyarakat yang lupa memperhatikan masa berlaku SIM hingga akhirnya terlambat melakukan perpanjangan.

Padahal, aturan terbaru menyebutkan bahwa SIM yang habis masa berlaku, meskipun hanya telat satu hari, sudah tidak dapat diperpanjang lagi.

Jika kondisi tersebut terjadi, pemilik SIM diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk menjalani ujian teori dan praktik seperti pemohon baru.

Kebijakan ini sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Banyak yang menganggap keterlambatan sehari seharusnya masih bisa ditoleransi. Namun aturan yang berlaku saat ini menetapkan ketentuan yang cukup tegas.

Dasar Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru

Ketentuan mengenai SIM yang melewati masa berlaku tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang sudah lewat masa berlaku wajib diajukan kembali melalui mekanisme penerbitan baru.

Artinya, sistem tidak memberikan toleransi perpanjangan apabila tanggal masa berlaku sudah terlewati.

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis SIM, baik SIM A, SIM C, maupun kategori lainnya.

Korlantas Polri melalui berbagai kanal informasi resminya juga beberapa kali menegaskan bahwa SIM yang mati tidak bisa diperpanjang baik secara online maupun offline.

Masyarakat yang terlambat satu hari tetap diwajibkan melakukan pendaftaran ulang sebagai pemohon SIM baru di SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

Kenapa Tidak Bisa Diperpanjang Meski Baru Telat Sehari?

Alasan utama aturan tersebut diterapkan berkaitan dengan sistem administrasi legalitas dokumen berkendara.

Ketika masa berlaku SIM habis, status legal dokumen dianggap tidak aktif lagi sehingga hak administratif pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan otomatis gugur.

Dalam sistem kepolisian, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan selama dokumen masih aktif.

Begitu masa berlaku habis, maka proses yang tersedia hanyalah penerbitan baru.

Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mendorong masyarakat lebih disiplin memperhatikan masa berlaku SIM mereka.

Kepolisian ingin memastikan seluruh pengendara memiliki dokumen yang aktif dan valid sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir

Masih ada masyarakat yang mengira masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Padahal aturan tersebut sudah berubah.

Saat ini masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitan dokumen.

Artinya, jika seseorang membuat SIM pada 3 Juni 2026, maka masa berlakunya akan habis pada 3 Juni 2031.

Perubahan sistem ini diterapkan agar proses administrasi menjadi lebih sederhana dan seragam.

Karena itu, pemilik SIM disarankan rutin mengecek tanggal berlaku yang tercantum pada kartu SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Proses Perpanjangan Bisa Dilakukan Sebelum Habis

Untuk menghindari risiko harus membuat SIM baru, masyarakat dianjurkan melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku berakhir.

Saat ini perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui berbagai layanan, baik secara langsung di SATPAS, SIM Keliling, gerai pelayanan khusus, maupun aplikasi online resmi.

Perpanjangan juga biasanya sudah bisa dilakukan beberapa minggu sebelum tanggal kedaluwarsa.

Dengan melakukan perpanjangan lebih awal, pemilik SIM dapat menghindari antrean panjang sekaligus risiko lupa terhadap tanggal masa berlaku.

Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Biaya perpanjangan SIM hingga 2026 masih mengacu pada tarif resmi yang berlaku saat ini. Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya penerbitan perpanjangan sebesar Rp 80 ribu.

Sementara SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan biaya Rp 75 ribu. Adapun SIM D dan SIM D I memiliki biaya perpanjangan sebesar Rp 30 ribu.

Namun biaya tersebut belum termasuk beberapa komponen tambahan yang wajib dibayarkan pemohon.

Ada Biaya Kesehatan dan Tes Psikologi

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Biaya pemeriksaan kesehatan SIM umumnya sekitar Rp 35 ribu.

Kemudian ada pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi atau AKDP sebesar Rp 50 ribu. Tes psikologi SIM juga menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan maupun pembuatan baru.

Untuk tes psikologi di lokasi pelayanan SIM, tarifnya sekitar Rp 100 ribu.

Namun masyarakat bisa memilih tes psikologi online melalui layanan ePPsi dengan biaya yang lebih murah, yakni sekitar Rp 77.500.

Total Biaya Perpanjang SIM Bisa Lebih dari Rp 200 Ribu

Jika seluruh komponen biaya digabungkan, total biaya perpanjangan SIM bisa mencapai lebih dari Rp 200 ribu.

Untuk SIM A dengan tes psikologi offline, total biaya yang perlu disiapkan sekitar Rp 265 ribu. Sedangkan SIM C mencapai sekitar Rp 260 ribu.

Jika menggunakan layanan tes psikologi online, biaya totalnya menjadi sedikit lebih rendah. Perpanjangan SIM A dengan tes online misalnya berkisar Rp 242.500, sementara SIM C sekitar Rp 237.500.

Besaran biaya tersebut dapat sedikit berbeda di beberapa lokasi pelayanan tergantung fasilitas tambahan yang digunakan.

Risiko Jika Tetap Berkendara dengan SIM Mati

Mengemudi dengan SIM yang sudah habis masa berlaku dapat dianggap sama seperti tidak memiliki SIM aktif.

Jika pengendara terkena razia atau pemeriksaan polisi, maka bisa dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.

Selain persoalan hukum, SIM mati juga dapat menimbulkan masalah ketika terjadi kecelakaan lalu lintas karena status legalitas pengemudi dianggap tidak valid.

Karena itu, memperhatikan masa berlaku SIM menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Di tengah semakin berkembangnya layanan digital perpanjangan SIM, masyarakat sebenarnya kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus menunggu hingga mendekati masa kedaluwarsa.

Lebih baru Lebih lama
Cek artikel lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp. Dan support kami dengan SHARE tulisan ini serta trakteer kami KOPI.

Formulir Kontak