Trending

Dana Investasi Rp 71 Miliar Hilang, Nasabah Geruduk Bareskrim Laporkan Mirae Asset

Dana Investasi Rp 71 Miliar Hilang, Nasabah Geruduk Bareskrim Laporkan Mirae Asset
metrotvnews.com

niadi.net — Jakarta — Polemik besar tengah menghantam dunia pasar modal Tanah Air. Seorang nasabah senior berusia 70 tahun bernama Irman melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait hilangnya dana investasi miliknya sebesar Rp 71 miliar yang tersimpan di Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Laporan tersebut memuat dugaan penipuan, akses ilegal, hingga pencucian uang (TPPU), sehingga menarik perhatian publik dan pemangku kepentingan sektor keuangan.

Laporan tersebut telah diterima penyidik pada Jumat, 28 November 2025, dengan nomor registrasi LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Langkah hukum itu ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi, klarifikasi, hingga somasi yang dilakukan Irman melalui kuasa hukumnya tak mendapatkan titik terang dari pihak perusahaan sekuritas.

Laporan Dibuat Usai Dana Hilang Tanpa Penjelasan

Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya mendapati kejanggalan ketika menerima pemberitahuan konfirmasi transaksi saham di akun email terdaftarnya pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. Pemberitahuan itu memuat informasi mengenai perdagangan sejumlah aset yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Irman.

Mengetahui hal mencurigakan tersebut, Irman segera melakukan pengecekan portofolio investasinya melalui platform resmi sekuritas. Namun, betapa terkejutnya ia ketika mendapati hampir seluruh portofolionya telah berubah.

Saham-saham blue chip yang selama ini ia simpan—mulai dari BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, hingga emiten lainnya—menghilang dari daftar aset. Sebagai gantinya, portofolionya berubah menjadi kumpulan saham yang tidak dikenalnya sama sekali.

"Klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu. Konfirmasi transaksi masuk, namun seluruh portofolio berubah. Saham-saham yang dibeli bertahun-tahun hilang, diganti dengan aset yang sama sekali tidak dikenalnya," ujar Krisna di hadapan wartawan saat ditemui di Bareskrim, Jumat sore.

Pihak Sekuritas Diakui Sudah Mengkonfirmasi Ada Aksi di Luar Kendali Nasabah

Lebih jauh, Krisna menjelaskan bahwa setelah kejanggalan ditemukan, kliennya segera menghubungi pihak Mirae Asset untuk melaporkan dugaan akses ilegal. Menurutnya, pada 7 Oktober 2025, perwakilan dari perusahaan sekuritas mendatangi Irman untuk membicarakan masalah tersebut.

Pada pertemuan itu, menurut kuasa hukum, pihak Mirae Asset menyatakan bahwa transaksi yang terjadi pada 6 Oktober 2025 memang tidak dilakukan oleh Irman. Pernyataan itu disebut sebagai pengakuan penting yang menguatkan dugaan adanya tindakan manipulatif atau penyalahgunaan akses terhadap akun nasabah.

"Mereka mengatakan transaksi tersebut bukan dilakukan oleh Pak Irman. Ini pengakuan langsung saat pertemuan. Artinya, ada aktivitas yang terjadi tanpa tindakan klien kami," ungkap Krisna.

Tak hanya itu, pemeriksaan awal yang dilakukan perusahaan disebut tidak menemukan indikasi peretasan sistem ataupun server sekuritas. Kesimpulan sementara itu semakin memunculkan dugaan bahwa pelaku memiliki akses internal atau mengetahui informasi login nasabah.

"Server aman, tidak ada tanda-tanda pembobolan eksternal. Maka dugaan kuat kami adalah ada akses ilegal oleh pihak yang memiliki pengetahuan terkait data akun nasabah," imbuhnya.

Bukti Dokumen Diserahkan, Termasuk Riwayat Transaksi yang Diduga Ilegal

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pihak kuasa hukum turut menyerahkan beragam dokumen pendukung berupa riwayat transaksi, bukti konfirmasi email, hingga rekaman perubahan portofolio nasabah.

Semua itu diyakini dapat membantu penyidik mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan yang mengakibatkan hilangnya aset Irman. Krisna juga menunjukkan sebagian dokumen tersebut kepada awak media sebagai bukti bahwa pelaporan dilakukan berdasarkan data yang valid.

Berkaca dari nominal kerugian yang mencapai Rp 71 miliar, kuasa hukum menilai kasus ini tidak dapat dianggap remeh. Selain mengandung unsur tindak pidana transaksi elektronik, kasus ini dapat melibatkan tindakan pencucian uang jika terbukti adanya aliran dana yang ditransfer ke pihak lain tanpa sepengetahuan nasabah.

Deretan Pasal Berat yang Dikenakan dalam Laporan

Dalam laporan polisi yang dibuat, Irman melaporkan sejumlah petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan dugaan pelanggaran berlapis. Setidaknya terdapat lebih dari 10 pasal dari berbagai undang-undang yang digunakan untuk memperkuat laporan tersebut, antara lain:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1)
  • Pasal 46 jo Pasal 30
  • Pasal 48 jo Pasal 32
  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35

UU Transfer Dana

  • Pasal 82 dan 83 UU Nomor 3 Tahun 2011

UU Perlindungan Konsumen

  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1)

UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

  • Pasal 3, 5, dan 10

Kombinasi pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini dapat berdampak serius, bukan sekadar persoalan salah input atau kegagalan sistem.

Proses Mediasi Mandek, Somasi Tak Dijawab

Sebelumnya, kuasa hukum mengaku telah melakukan berbagai langkah komunikasi, termasuk mengirimkan somasi resmi. Namun, hingga laporan masuk ke Bareskrim, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan yang memadai.

"Kami sudah bersurat, sudah meminta kejelasan. Tapi sampai hari ini tidak ada jawaban dari pihak Mirae Asset. Itu sebabnya kami mengambil jalur hukum," jelas Krisna.

Menurutnya, sejak pertemuan awal pada Oktober, perusahaan menyebut akan melakukan investigasi internal. Sayangnya, proses itu tak menunjukkan perkembangan atau hasil yang dapat memberikan jawaban atas hilangnya dana kliennya.

Situasi yang berlarut-larut ini membuat nasabah tidak memiliki pilihan lain selain mengambil langkah hukum.

Dampak terhadap Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Industri

Kasus hilangnya dana investasi dalam jumlah besar di sebuah perusahaan sekuritas ternama seperti Mirae Asset memicu kegelisahan publik, terutama para investor ritel. Industri pasar modal Indonesia tengah berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat, terutama setelah berbagai kasus penyelewengan investasi mencuat dalam beberapa tahun terakhir.

Praktisi keuangan menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum serta regulator seperti OJK dan Bursa Efek Indonesia.

"Akses ilegal bukan hanya merugikan nasabah, tetapi juga dapat menggoyahkan kepercayaan terhadap sistem perdagangan efek. Jika terjadi berulang, dampaknya bisa meluas," ujar salah satu analis pasar yang enggan disebutkan namanya.

Menunggu Tindak Lanjut Penyidik Bareskrim

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Namun, dengan nominal kerugian yang sangat besar serta dugaan pelanggaran berlapis, kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian khusus.

Sementara itu, pihak Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum memberikan tanggapan terhadap laporan polisi yang dilayangkan nasabahnya tersebut.

Lebih baru Lebih lama
Cek tulisan lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp
Support kami dengan SHARE tulisan ini dan traktir kami KOPI.

Formulir Kontak