Trending

10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi, Jakarta Teratas

10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi, Jakarta Teratas
flip.id
Ringkasan:
  • Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
  • DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi nasional.
  • Penetapan UMP 2026 mengacu pada formula nasional sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
{alertringkas}

niadi.net — Pemerintah daerah di hampir seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga Kamis, 25 Desember 2025, sebanyak 36 provinsi resmi mengumumkan besaran UMP melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.

Upah minimum tersebut akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi dunia usaha serta pekerja di daerah.

Dari seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP 2026, DKI Jakarta kembali menempati posisi puncak sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi secara nasional.

Di sisi lain, terdapat pula provinsi dengan UMP paling rendah, mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan pertumbuhan daerah di Indonesia.

Penetapan UMP tahun 2026 menjadi perhatian luas karena dilakukan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Dasar Hukum Penetapan UMP 2026

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan sekaligus mengumumkan besaran UMP paling lambat pada 24 Desember tahun berjalan.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga memperkenalkan formula nasional sebagai dasar penghitungan kenaikan UMP. Formula ini mempertimbangkan dua indikator utama, yakni tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian dikalikan dengan indeks alfa.

Indeks alfa memiliki rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9. Penentuan angka alfa disesuaikan dengan kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, dan daya saing usaha di masing-masing daerah.

"Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Formula tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus mencegah kesenjangan kebijakan pengupahan antarwilayah yang terlalu lebar.

Jakarta Masih Jadi Provinsi dengan UMP Tertinggi

DKI Jakarta kembali mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2026. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan Rp 333.116 dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp 5.396.760.

Tingginya UMP Jakarta mencerminkan besarnya kebutuhan hidup layak di ibu kota serta peran Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional.

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah tingginya biaya hidup di wilayah metropolitan.

Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi

Berikut ini daftar lengkap 10 provinsi dengan UMP 2026 tertinggi beserta perbandingan kenaikannya dari tahun sebelumnya:

1. DKI Jakarta

UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik Rp 333.116 dari UMP 2025 sebesar Rp 5.396.760.

2. Papua Selatan

UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan Rp 4.508.850, meningkat Rp 223.000 dari Rp 4.285.850 pada tahun sebelumnya.

3. Papua

UMP Papua 2026 mencapai Rp 4.436.283, naik Rp 150.435 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 4.285.848.

4. Papua Tengah

UMP Papua Tengah 2026 tercatat Rp 4.285.848. Nilai ini tidak mengalami perubahan dan sama dengan UMP 2025.

5. Kepulauan Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung 2026 sebesar Rp 4.035.000, naik Rp 158.400 dari Rp 3.876.600 pada tahun sebelumnya.

6. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan Rp 4.002.630, mengalami kenaikan Rp 227.205 dari Rp 3.775.425.

7. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 3.942.963, meningkat Rp 261.393 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 3.681.570.

8. Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan 2026 tercatat Rp 3.921.088, naik Rp 263.561 dari Rp 3.657.527.

9. Kepulauan Riau

UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan Rp 3.879.520, naik Rp 255.867 dari Rp 3.623.653.

10. Papua Barat

UMP Papua Barat 2026 sebesar Rp 3.841.000, meningkat Rp 226.000 dibandingkan Rp 3.615.000 pada tahun sebelumnya.

Dominasi wilayah Papua dan Indonesia bagian timur dalam daftar UMP tertinggi menunjukkan adanya kebijakan afirmatif pemerintah terhadap daerah dengan tantangan geografis dan biaya logistik yang relatif tinggi.

Peran Dewan Pengupahan dalam Penetapan UMP

Penetapan UMP tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Proses ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja atau buruh.

Dewan Pengupahan berfungsi memberikan rekomendasi kepada gubernur berdasarkan data ekonomi, ketenagakerjaan, dan kondisi riil di lapangan. UMP sendiri menjadi standar upah minimum bulanan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah yang disepakati secara internal.

Provinsi yang Belum Menetapkan UMP 2026

Meski mayoritas provinsi telah mengumumkan UMP 2026 tepat waktu, terdapat dua daerah yang belum menetapkan upah minimum hingga batas akhir pengumuman, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.

Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa keterlambatan penetapan UMP 2026 disebabkan fokus pemerintah daerah pada penanganan bencana alam. Wilayah tersebut masih berada dalam masa tanggap darurat akibat banjir bandang dan tanah longsor.

Sebagai gambaran, UMP Aceh 2025 tercatat sebesar Rp 3.685.615, sementara UMP Papua Pegunungan 2025 berada di angka Rp 4.285.847.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menyampaikan bahwa penetapan UMP baru akan dilakukan setelah kondisi darurat berakhir.

"Belum ditetapkan UMP 2026, kita tunggu dulu situasi selesai tanggap darurat," kata Akmil, dikutip dari Serambinews.com.

Dampak Penetapan UMP 2026 bagi Pekerja dan Pengusaha

Penetapan UMP 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja terkait penghasilan minimum yang diterima. Di sisi lain, pengusaha juga mendapatkan kepastian hukum dalam menyusun perencanaan biaya tenaga kerja.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 tetap berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Dengan formula nasional yang seragam, disparitas kebijakan antarprovinsi diharapkan dapat ditekan.

Ke depan, implementasi UMP 2026 akan menjadi ujian tersendiri bagi dunia usaha dan pemerintah daerah dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang adil, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Lebih baru Lebih lama
Cek tulisan lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp
Support kami dengan SHARE tulisan ini dan traktir kami KOPI.

Formulir Kontak