Trending

Risiko Berat Jika Menghindar dari Utang Pinjol

Risiko Jika Menghindar dari Utang Pinjol: Ancaman jangka Panjang ke SLIK dan Akses Kredit
lifehacker.ru
Ringkasan:
  • Menghilang dari kewajiban pinjol memicu konsekuensi jangka panjang, termasuk catatan negatif SLIK dan hambatan kredit.
  • OJK menegaskan bahwa debitur wajib kooperatif dan mengajukan restrukturisasi sebelum situasi memburuk.
  • Edukasi finansial menjadi kunci karena tren kredit macet meningkat terutama di kalangan muda.
{alertSuccess}

Risiko Jika Menghindar dari Utang Pinjol: Ancaman jangka Panjang ke SLIK dan Akses Kredit

niadi.net — Lonjakan penggunaan pinjaman online terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya kebutuhan konsumsi, pembiayaan cepat, dan maraknya layanan paylater. Namun, pertumbuhan ini juga menghadirkan sisi gelap berupa naiknya kasus gagal bayar, terutama ketika sebagian debitur memilih untuk "menghilang" saat menghadapi kesulitan finansial.

Regulator hingga pelaku industri fintech memperingatkan bahwa sikap menghindar bukan hanya memperburuk posisi debitur hari ini, tetapi dapat menghambat berbagai rencana penting di masa depan, termasuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pembiayaan kendaraan, hingga peluang pekerjaan.

Berdasarkan data terbaru, skala persoalan utang digital di Indonesia sudah signifikan. OJK mencatat total akumulasi utang pinjol dan paylater mencapai Rp101,3 triliun per September 2025. Dari jumlah tersebut, outstanding pinjol menyentuh Rp90,99 triliun, dengan pertumbuhan tahunan mencapai 22,16 persen.

"Outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp 90,99 triliun," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif PVML OJK.

Pertumbuhan yang agresif ini sayangnya diikuti peningkatan risiko. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) kembali naik menjadi 2,82 persen pada September 2025, mengindikasikan semakin banyak pinjaman yang tidak lagi tertangani.

Dalam situasi seperti ini, bagaimana debitur mengambil keputusan—menghadapi atau menghilang—menjadi sangat menentukan.

Peringatan Keras OJK: Jangan Kabur, Ajukan Restrukturisasi

Fenomena ajakan gagal bayar bersama di media sosial membuat OJK harus mempertegas posisi regulator. Debitur diminta untuk tetap berada dalam komunikasi aktif dengan penyelenggara pinjol, bukan memutus kontak atau berpindah alamat.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, memberi penegasan:
"Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,"

Dalam kerangka regulasi, restrukturisasi tidak diberikan otomatis. Debitur wajib mengajukan permohonan resmi, menjelaskan kondisi arus kas, dan menyediakan dokumen pendukung agar penyedia layanan dapat melakukan penilaian ulang.

Penekanan ini penting karena sebagian masyarakat masih mengira bahwa menghindar merupakan cara cepat untuk "kabur" dari beban utang. Padahal, OJK memastikan bahwa sikap tidak kooperatif akan terekam dalam data industri keuangan secara permanen.

Dampak Menghilang dari Kewajiban: Merusak Akses Kredit Hingga Peluang Kerja

Salah satu risiko terbesar dari kabur dari utang pinjol adalah masuknya catatan buruk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Berbeda dengan asumsi sebagian orang bahwa pinjol dan paylater tidak tercatat, layanan pinjol legal kini terintegrasi penuh dengan SLIK.

Ini berarti jejak pembayaran, termasuk tunggakan, keterlambatan, hingga gagal bayar, akan terlihat jelas oleh seluruh lembaga keuangan.

Menurut Friderica, "Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL, enggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, enggak bisa sama sekali," Dampaknya meluas di berbagai aspek:

1. Tidak bisa mengakses KPR dan kredit produktif

Bank memanfaatkan SLIK untuk menilai kelayakan calon debitur. Catatan buruk sekecil apa pun menjadi faktor penolakan pengajuan KPR, KKB, kredit multiguna, hingga modal usaha.

2. Peluang kerja dapat terhambat

Banyak perusahaan kini memasukkan pengecekan SLIK dalam proses rekrutmen, terutama di sektor perbankan, keuangan, telekomunikasi, hingga BUMN. Jika calon karyawan memiliki utang macet, reputasi dan integritasnya akan diragukan.

3. Potensi masuk daftar hitam SLIK

Ketika status gagal bayar berlarut-larut, data debitur dapat masuk daftar hitam, membuat akses pembiayaan tertutup hampir di semua lembaga resmi.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menambahkan bahwa ajakan-ajakan untuk tidak membayar utang yang tersebar di media sosial semakin memperburuk situasi.

"Kami rasa edukasi untuk menghindari ajakan gagal bayar atau tidak membayar utang mulai sampai kepada masyarakat," ujar Entjik Djafar, Ketua AFPI.

Maraknya Gagal Bayar di Kalangan Gen Z

Fenomena menarik dalam data OJK adalah melonjaknya kredit macet pada kategori usia sangat muda. Peminjam di bawah 19 tahun mencatat kenaikan drastis hingga 763 persen YoY per Juni 2025.

Agusman menjelaskan, "Peningkatan kredit macet pada borrower di bawah 19 tahun antara lain disebabkan oleh rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan di kalangan generasi muda,"

Kepanikan menghadapi penagihan, ancaman intimidasi dari pinjol ilegal, hingga ketidaksiapan mengelola uang membuat sebagian anak muda memilih memutus kontak daripada bernegosiasi. OJK menegaskan bahwa sekalipun debitur menghilang, catatan tetap berjalan, bunga terus bertambah, dan SLIK tetap mencatat seluruh kewajiban.

Pengawasan Penagihan Semakin Ketat, Debitur Tidak Perlu Takut

Guna mengatasi praktik penagihan ilegal yang pernah marak, OJK menerbitkan aturan rinci mengenai etika penagihan. Regulator menegaskan bahwa penyelenggara pinjol legal dilarang melakukan intimidasi, kekerasan fisik, penghinaan, atau cyber bullying.

Dengan perlindungan ini, debitur seharusnya tidak perlu takut menghubungi penyelenggara layanan. Sebaliknya, keterbukaan justru memudahkan penyedia memberi solusi seperti:
  • perpanjangan tenor,
  • penurunan cicilan,
  • penjadwalan ulang pembayaran,
  • atau opsi restrukturisasi lain sesuai penilaian risiko.

Hoaks Data Dihapus: Fakta Regulasi Berbeda 180 Derajat

Di tengah maraknya ajakan gagal bayar, beredar pula informasi menyesatkan yang menyebutkan OJK akan menghapus data nasabah yang menunggak pinjol. Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengklasifikasikan klaim tersebut sebagai hoaks.

Dalam pedoman AFPI, ditegaskan bahwa gagal bayar yang tidak ditangani akan masuk ke daftar hitam SLIK dan berdampak langsung pada seluruh riwayat kredit debitur.

Mengandalkan hoaks semacam itu sama dengan membawa diri pada kerugian jangka panjang.

Langkah Membenahi Utang Pinjol: Hadapi, Bukan Menghilang

Menyikapi situasi gagal bayar, regulator dan pelaku industri memberikan sejumlah langkah praktis yang dapat ditempuh debitur:

1. Sampaikan kondisi keuangan secara jujur

Buka komunikasi dan jelaskan penurunan pendapatan atau kondisi lain yang menyebabkan cicilan terganggu.

2. Ajukan restrukturisasi resmi

Opsi seperti perpanjangan tenor atau penyesuaian cicilan bisa diberikan setelah melalui penilaian risiko.

3. Prioritaskan pinjol legal

Penyelesaian di layanan resmi lebih penting karena terhubung ke SLIK dan mempunyai mekanisme jelas.

4. Hindari meminjam lagi untuk menutup utang lama

Praktik gali lubang tutup lubang hanya memperbesar total kewajiban.

5. Cari bantuan pendampingan

Beberapa daerah menyediakan pusat layanan pengaduan pinjol untuk membantu proses negosiasi.

Semua langkah ini hanya dapat dijalankan bila debitur tetap dapat dihubungi.

Edukasi Keuangan Tetap Menjadi Fondasi Utama

Dengan outstanding pinjol yang mendekati Rp91 triliun, penguatan literasi keuangan menjadi sangat penting. Kampanye OJK seperti prinsip "2L: legal dan logis" membantu masyarakat memilah layanan sebelum meminjam.

Sementara itu, AFPI mencatat bahwa penurunan TWP90 pada pertengahan 2025 salah satunya dipengaruhi meningkatnya kesadaran debitur untuk bersikap kooperatif.

Regulator kembali menggarisbawahi pesan utama: menghadapi persoalan membuka peluang solusi, sementara kabur justru memicu masalah yang jauh lebih besar.

Lebih baru Lebih lama
Cek tulisan lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp
Support kami dengan SHARE tulisan ini dan traktir kami KOPI.

Formulir Kontak