
Ringkasan:{alertringkas}
- Pemerintah menetapkan UU APBN 2026 dengan lonjakan pendapatan dan belanja, namun defisit anggaran ikut melebar.
- Struktur belanja berubah signifikan, dengan belanja pemerintah pusat meningkat tajam dan transfer ke daerah menyusut.
- Defisit APBN 2026 mencapai Rp689 triliun dan dibiayai terutama melalui pembiayaan utang.
niadi.net — Pemerintah secara resmi menetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 sebagai dasar pengelolaan fiskal nasional tahun berjalan.
Regulasi ini menjadi pijakan utama bagi kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di tahun anggaran pertamanya secara penuh. Meski membawa target ambisius dari sisi pendapatan dan pembangunan, UU APBN 2026 juga menandai membengkaknya defisit anggaran yang menimbulkan sejumlah catatan strategis bagi keberlanjutan fiskal nasional.
Publikasi UU APBN 2026 dilakukan setelah anggaran berjalan, memunculkan perhatian luas karena isi kebijakannya mencerminkan pergeseran prioritas belanja dan pendekatan pembiayaan negara.
Dengan total belanja yang jauh melampaui pendapatan, isu defisit kembali menjadi sorotan utama dalam diskursus kebijakan fiskal 2026.
Gambaran Umum UU APBN 2026
UU APBN 2026 menetapkan kerangka fiskal dengan total pendapatan negara sebesar Rp3.153 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan dua digit dibandingkan realisasi target tahun sebelumnya.
Di sisi lain, belanja negara ditetapkan jauh lebih besar, mencapai Rp3.842 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja inilah yang menciptakan defisit anggaran sebesar Rp689,14 triliun.
Secara rasio, defisit tersebut setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Walaupun secara persentase tampak lebih rendah dibanding rasio defisit tahun sebelumnya, nilai nominalnya justru meningkat signifikan.
Kondisi ini menggambarkan tekanan fiskal yang tetap tinggi di tengah ekspansi anggaran.
Target Pendapatan Negara yang Ambisius
Sumber Pendapatan APBN 2026
Pendapatan negara 2026 dirancang bersumber dari tiga pilar utama, yakni penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah. Pemerintah menargetkan total pendapatan Rp3.153 triliun, naik sekitar 10 persen dibandingkan target akhir tahun 2025.
Kenaikan target ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap kinerja ekonomi domestik, perbaikan kepatuhan pajak, serta kontribusi PNBP dari sektor sumber daya alam dan layanan negara.
Namun, target yang tinggi juga menyimpan risiko apabila kondisi ekonomi global dan domestik tidak sepenuhnya mendukung.
Meskipun target pendapatan meningkat, pemerintah menyadari adanya potensi deviasi. UU APBN 2026 membuka ruang penyesuaian apabila penerimaan perpajakan mengalami penurunan signifikan atau asumsi makro ekonomi meleset lebih dari 10 persen.
Fleksibilitas ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian global.
Lonjakan Belanja Negara 2026
Total Belanja Rp3.842 Triliun
Belanja negara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842 triliun, meningkat hampir Rp315 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini menegaskan orientasi ekspansif pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta pembiayaan program prioritas nasional.
Belanja negara tersebut terbagi ke dalam dua komponen besar, yaitu belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD). Menariknya, komposisi belanja tahun ini mengalami pergeseran cukup tajam.
Belanja Pemerintah Pusat Membengkak
Belanja pemerintah pusat melonjak signifikan hingga menembus Rp3.149 triliun. Kenaikan ini mencapai ratusan triliun rupiah dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu faktor pendorongnya adalah bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga dalam struktur kabinet pemerintahan baru.
Ekspansi belanja pusat diarahkan untuk mendukung program strategis nasional, reformasi birokrasi, pertahanan, serta agenda pembangunan jangka menengah.
Namun, pembengkakan belanja pusat juga memunculkan kekhawatiran soal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Transfer ke Daerah Mengalami Penyusutan
Penurunan Alokasi TKD
Di tengah lonjakan belanja pusat, alokasi transfer ke daerah justru mengalami penurunan. Total TKD pada 2026 dipatok sekitar Rp692,9 triliun, turun hampir 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini menjadi salah satu isu krusial karena daerah sangat bergantung pada dana transfer untuk membiayai layanan publik dan pembangunan lokal.
Meskipun DPR telah menaikkan alokasi TKD dibandingkan usulan awal pemerintah, nilainya tetap lebih rendah secara tahunan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah.
TKD 2026 terdiri dari beberapa pos utama, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, dana desa, serta insentif fiskal daerah.
DAU masih menjadi komponen terbesar, diikuti DAK nonfisik yang mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Namun, keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah harus menyeimbangkan antara kebutuhan pusat dan daerah, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan alokasi transfer.
Defisit APBN 2026 yang Membengkak
Defisit Rp689 Triliun dan Rasio PDB
Defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp689,14 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan target defisit tahun sebelumnya maupun usulan awal pemerintah. Meskipun rasio defisit terhadap PDB menurun, nominal yang meningkat menandakan beban pembiayaan negara yang semakin besar.
Defisit terjadi karena belanja negara tumbuh lebih cepat dibandingkan pendapatan. Strategi ini mencerminkan kebijakan fiskal ekspansif yang bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pembiayaan Defisit
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah mengandalkan pembiayaan anggaran yang sebagian besar bersumber dari utang. Pembiayaan utang pada 2026 direncanakan mencapai lebih dari Rp800 triliun.
Selain itu, terdapat komponen pembiayaan lain seperti pembiayaan investasi dan pemberian pinjaman.
Ketergantungan pada utang menimbulkan konsekuensi jangka panjang, terutama terkait beban bunga dan risiko keberlanjutan fiskal. Oleh karena itu, pengelolaan utang menjadi isu krusial dalam implementasi UU APBN 2026.
Sasaran Pembangunan dalam APBN 2026
UU APBN 2026 tidak hanya memuat angka fiskal, tetapi juga target pembangunan nasional. Pemerintah menetapkan sasaran makro yang mencakup peningkatan pendapatan per kapita, penurunan tingkat kemiskinan, pengurangan pengangguran, hingga perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Target tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara stabilitas fiskal dan pembangunan berkelanjutan. Namun, pencapaian sasaran ini sangat bergantung pada efektivitas belanja dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Fleksibilitas dan Risiko Penyesuaian Anggaran
UU APBN 2026 memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran apabila terjadi perubahan signifikan pada asumsi ekonomi makro. Penurunan pertumbuhan ekonomi, deviasi asumsi, atau penurunan penerimaan pajak dapat menjadi dasar pengajuan perubahan APBN kepada DPR.
Ketentuan ini penting sebagai mekanisme mitigasi risiko fiskal. Namun, seringnya penyesuaian juga dapat menimbulkan ketidakpastian kebijakan, terutama bagi dunia usaha dan pemerintah daerah.
Implikasi UU APBN 2026 bagi Ekonomi Nasional
Membengkaknya defisit dan perubahan struktur belanja menandakan fase baru kebijakan fiskal Indonesia. Di satu sisi, APBN 2026 berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui belanja besar-besaran. Di sisi lain, tekanan defisit dan utang menuntut disiplin fiskal yang lebih kuat.
Ke depan, tantangan utama pemerintah adalah memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan dampak ekonomi yang optimal, sekaligus menjaga kepercayaan pasar terhadap kesehatan fiskal Indonesia.
UU APBN 2026 dan defisit anggaran yang membengkak menjadi dua isu yang tidak terpisahkan dalam kebijakan fiskal tahun ini. Pendapatan negara yang meningkat belum mampu mengimbangi lonjakan belanja, sehingga defisit tetap melebar. Pergeseran belanja ke pemerintah pusat serta penurunan transfer ke daerah juga menandai perubahan arah kebijakan anggaran.
Keberhasilan APBN 2026 pada akhirnya akan ditentukan oleh kualitas implementasi, efektivitas belanja, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan fiskal.