Trending

Telat Lapor SPT 2025? Ini Denda & Cara Pakai Coretax

Telat Lapor SPT 2025? Ini Besaran Denda & Cara Pakai Coretax
digivestasi.com
Ringkasan:
  • Batas akhir lapor SPT Orang Pribadi 31 Maret, Badan 30 April setiap tahun.
  • Denda keterlambatan Rp100 ribu (OP) dan Rp1 juta (Badan) sesuai UU KUP.
  • Mulai 2026, pelaporan wajib melalui sistem Coretax DJP.
{alertringkas}

niadi.netTelat Lapor SPT Tahunan 2025? Ini Risiko, Denda, dan Panduan Coretax. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah dimulai sejak awal 2026. Seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh penghasilan wajib menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban ini tidak sekadar formalitas administratif. Pelaporan SPT merupakan instrumen pengawasan dan self-assessment dalam sistem perpajakan Indonesia. Oleh karena itu, keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan SPT Tahunan dapat berujung pada sanksi administratif hingga tindakan penegakan hukum.

Tulisan kali ini membahas secara komprehensif batas waktu pelaporan, besaran denda telat lapor SPT, serta panduan lengkap menggunakan sistem Coretax yang kini menjadi platform resmi administrasi perpajakan digital.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025

SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori utama:
  1. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
  2. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Batas waktu pelaporan masing-masing kategori berbeda.
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, tenggat pelaporan adalah 31 Maret setiap tahun, atau paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
  • Untuk Wajib Pajak Badan, batas akhirnya adalah 30 April, yakni empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Melaporkan lebih awal sangat dianjurkan guna menghindari lonjakan akses sistem menjelang batas akhir yang sering menyebabkan antrean digital dan potensi gangguan teknis.

Konsekuensi Telat Lapor SPT Tahunan

1. Sanksi Administratif Berupa Denda

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenakan denda administratif sebagai berikut:
  • Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan

Denda ini bersifat tetap (fixed penalty), bukan persentase dari pajak terutang.

2. Surat Teguran

Jika SPT tidak disampaikan setelah melewati tenggat waktu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar akan menerbitkan Surat Teguran. Surat ini merupakan peringatan resmi agar WP segera memenuhi kewajiban pelaporan.

3. Surat Tagihan Pajak (STP)

Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen penagihan pajak sekaligus sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda tambahan.

Dengan demikian, risiko telat lapor tidak berhenti pada denda nominal, tetapi dapat berlanjut pada konsekuensi administratif yang lebih kompleks.

Coretax: Sistem Wajib Pelaporan Pajak Mulai 2026

Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penggunaan platform Coretax untuk seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Sistem ini menggantikan mekanisme lama berbasis DJP Online dan dirancang untuk integrasi data yang lebih komprehensif serta otomatisasi pengisian (prepopulated data).

Alamat resmi Coretax adalah: https://coretaxdjp.pajak.go.id

Cara Aktivasi Akun Coretax

Bagi WP yang belum mengaktifkan akun, berikut prosedurnya:
  1. Akses laman resmi Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Jika sudah memiliki akun DJP Online dan NIK telah dipadankan dengan NPWP, pilih opsi "Lupa Kata Sandi".
  3. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
  4. Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel.
  5. Ketik ulang email dan nomor gawai yang terdaftar.
  6. Masukkan captcha dan centang pernyataan.
  7. Klik "Kirim".
  8. Buka email dan klik tautan reset password.
  9. Buat kata sandi baru.
  10. Login menggunakan NIK dan password tersebut.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP

Kode otorisasi diperlukan untuk penandatanganan elektronik SPT.

Langkahnya:
  1. Masuk ke menu "Portal Saya".
  2. Pilih submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
  3. Pada jenis sertifikat digital, pilih "Kode Otorisasi DJP".
  4. Buat passphrase.
  5. Centang pernyataan dan klik "Simpan".

Passphrase ini akan digunakan saat proses pelaporan.

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan di Coretax

Tahap Awal Membuat Konsep SPT

  1. Masuk ke menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
  2. Pilih submenu yang sama.
  3. Klik "Buat Konsep SPT".
  4. Pilih "PPh Orang Pribadi".
  5. Pilih jenis periode "SPT Tahunan".
  6. Tentukan periode Januari–Desember 2025.
  7. Pilih model "SPT Normal".
  8. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi.

Contoh Pengisian SPT untuk Karyawan (Status K/0)

Berikut ilustrasi pengisian untuk karyawan dengan satu pemberi kerja dan status menikah tanpa tanggungan (K/0).

1. Header dan Identitas

Beberapa kolom sudah terisi otomatis (prepopulated).
  • Sumber Penghasilan: pilih "Pekerjaan".
  • Metode Pembukuan: pilih "Pencatatan".

2. Ikhtisar Penghasilan Neto

Jika menerima penghasilan dari pekerjaan dalam negeri, pilih "Ya". Sistem akan menampilkan Lampiran L-1 Bagian D.

Isi:
  • NPWP pemberi kerja
  • Penghasilan bruto (sesuai formulir bukti potong)
  • Pengurang penghasilan bruto
  • Klik "Simpan".

Untuk pertanyaan lain yang tidak relevan, pilih "Tidak".

3. Penghitungan Pajak

Sebagian besar data akan terisi otomatis berdasarkan penghasilan yang dimasukkan.
  • Kompensasi kerugian: pilih "Tidak" jika tidak ada.
  • Zakat/sumbangan: pilih sesuai kondisi.
  • PTKP: pilih "K/0" sesuai status.

4. PPh Dipotong Pihak Lain

Jika pajak telah dipotong perusahaan, pilih "Ya".

Data bukti potong biasanya muncul otomatis. Pastikan sesuai dengan dokumen resmi.

Jika belum muncul, masukkan secara manual:
  • NPWP pemotong
  • Nomor dan tanggal bukti potong
  • Jenis pajak: PPh Pasal 21
  • Dasar pengenaan pajak
  • Jumlah PPh dipotong
  • Klik "Simpan".

Status Nihil dalam SPT

Jika pajak terutang sama dengan pajak yang telah dipotong, maka SPT berstatus nihil.

Dalam kondisi ini:
  • Tidak ada kekurangan bayar
  • Tidak ada kelebihan bayar
  • Bagian tambahan umumnya tidak perlu diisi

Namun tetap pastikan seluruh data akurat.

Pengisian Harta dan Utang

Wajib Pajak harus melaporkan daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A.

Contoh harta yang dilaporkan:
  • Tabungan
  • Kendaraan
  • Properti
  • Investasi

Jika memiliki utang, isi Lampiran 1 Bagian B.

Pelaporan harta dan utang menjadi bagian penting dalam transparansi fiskal.

Cara Mengirim SPT di Coretax

Setelah seluruh data terisi:
  1. Klik "Bayar dan Lapor".
  2. Pilih metode tanda tangan "Kode Otorisasi DJP".
  3. Masukkan passphrase.
  4. Klik "Simpan".
  5. Konfirmasi tanda tangan.

Setelah berhasil dikirim, SPT dapat dilihat di menu "SPT Dilaporkan".

Di sana, WP dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai dokumen resmi bahwa kewajiban telah dipenuhi.

Tips Agar Tidak Telat Lapor SPT

  1. Tandai kalender sebelum 31 Maret atau 30 April.
  2. Siapkan bukti potong sejak awal tahun.
  3. Aktivasi Coretax jauh hari sebelum tenggat.
  4. Laporkan lebih awal untuk menghindari gangguan sistem.

Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Telat lapor SPT Tahunan 2025 berpotensi menimbulkan denda Rp100 ribu bagi Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Badan, sesuai UU KUP. Selain sanksi administratif, WP juga dapat menerima Surat Teguran dan STP.

Mulai 2026, seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax yang terintegrasi dan berbasis digital. Memahami alur aktivasi, pembuatan kode otorisasi, hingga proses pengisian SPT sangat penting agar kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu.

Melapor sebelum batas akhir bukan sekadar menghindari denda, tetapi mencerminkan kepatuhan dan tata kelola keuangan yang baik.

Lebih baru Lebih lama
Cek artikel lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp. Dan support kami dengan SHARE tulisan ini serta trakteer kami KOPI.

Formulir Kontak