
Ringkasan:{alertringkas}
- Kemendagri menegaskan e-KTP tidak perlu difotokopi karena sudah memiliki chip berisi data penduduk.
- Lembaga pemerintah diminta beralih ke sistem digital berbasis card reader dan integrasi data.
- Transformasi digital diharapkan menghapus praktik manual yang berisiko melanggar perlindungan data pribadi.
niadi.net — E-KTP Berbasis Chip: Tak Lagi Butuh Fotokopi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penggunaan KTP elektronik atau e-KTP.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah bahwa dokumen identitas tersebut tidak lagi perlu difotokopi untuk keperluan administrasi.
Penegasan ini bukan tanpa alasan. Sejak awal, e-KTP memang dirancang sebagai kartu identitas modern yang dilengkapi dengan chip elektronik. Chip tersebut menyimpan data kependudukan secara digital, yang dapat diakses menggunakan perangkat khusus seperti card reader.
Dengan demikian, penggunaan fotokopi sebenarnya sudah tidak relevan lagi dalam sistem administrasi yang ideal.
Penjelasan Resmi dari Dukcapil
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa pemanfaatan e-KTP tidak bisa berjalan optimal jika hanya dilakukan oleh satu pihak saja.
"Gini, pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya ada lembaga penggunanya. KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ," kata Teguh.
Ia juga menyoroti bahwa praktik fotokopi e-KTP justru berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama terkait perlindungan data pribadi.
"Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi," tambahnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kebiasaan lama yang masih dilakukan banyak instansi perlu segera ditinggalkan demi keamanan data masyarakat.
Imbauan ke Lembaga Pengguna Layanan
Dukcapil telah menyampaikan imbauan kepada berbagai lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, agar tidak lagi meminta fotokopi e-KTP dalam proses administrasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik.
"Kami sudah mengimbau kepada seluruh lembaga pengguna agar tidak fotokopi. Tapi ini nanti mungkin dengan banyaknya yang katakanlah merespons terkait kenapa KTP-el difotokopi. Nanti akan menyadarkan semua pihak dan akan mendorong kami juga untuk kemudian meminta, mengajak lembaga-lembaga pengguna," ucap Teguh.
Imbauan tersebut diharapkan menjadi titik awal perubahan pola kerja dari manual menuju digital yang lebih efisien dan aman.
Integrasi Data dan Sistem Digital
Transformasi penggunaan e-KTP tidak hanya berhenti pada penghapusan fotokopi, tetapi juga mencakup integrasi data antar lembaga. Dukcapil mendorong terciptanya interoperabilitas sistem, sehingga data kependudukan dapat diakses secara langsung tanpa perlu proses manual.
"Kemudian untuk lembaga-lembaga yang lain ayo sama-sama kita bersinergi, kolaborasi untuk integrasi data, untuk interoperabilitas data. Mari kita bersama-sama sehingga nanti system to system, bukan lagi katakanlah secara manual. Bagi yang belum kerja sama, ayo bersama dengan kita lakukan pemadanan data," bebernya.
Dengan pendekatan system-to-system, pelayanan publik akan menjadi lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan. Selain itu, risiko penyalahgunaan data juga dapat ditekan karena akses dilakukan secara terkontrol.
Dukungan Transformasi Digital Pemerintah
Upaya digitalisasi ini juga didukung oleh berbagai lembaga dan inisiatif nasional. Pemerintah telah membentuk sejumlah tim dan komite untuk mempercepat transformasi digital di berbagai sektor.
"Dan sekarang alhamdulillah pemerintah atensinya begitu besar, sekarang sudah ada Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, ada DEN, ada Komdigi, Kemenmarves, ada Bappenas, BSSN. Ada kami dari Kemendagri, dan berbagai kementerian lembaga terkait itu bersama-sama," imbuh Teguh.
Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan bahwa transformasi digital bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan agenda nasional yang melibatkan banyak pihak.
Optimalisasi Pemanfaatan Data Kependudukan
Dengan adanya sinergi antar lembaga, pemerintah berharap pemanfaatan e-KTP dapat lebih optimal, tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga sebagai kunci akses berbagai layanan publik.
"Mudah-mudahan dengan semakin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul katakanlah mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan untuk semua keperluan," tutur Teguh.
Optimalisasi ini berpotensi mempercepat proses administrasi, mengurangi birokrasi berbelit, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Praktik Lama yang Tak Kunjung Berubah
Meski e-KTP telah diperkenalkan sejak lama sebagai bagian dari modernisasi administrasi kependudukan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak instansi masih bertahan dengan cara-cara lama.
Permintaan fotokopi e-KTP masih menjadi syarat umum dalam berbagai layanan, mulai dari perbankan hingga urusan pemerintahan.
Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Sejak awal peluncuran e-KTP, tujuan utamanya adalah menciptakan sistem identitas yang aman, efisien, dan berbasis digital. Namun hingga kini, paradigma tersebut belum sepenuhnya diadopsi oleh banyak lembaga.
Ketergantungan pada fotokopi tidak hanya menunjukkan lambatnya adaptasi terhadap teknologi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye transformasi digital, praktik manual seperti ini justru masih dianggap sebagai prosedur standar.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka investasi besar negara dalam pengembangan e-KTP berisiko tidak memberikan hasil maksimal. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas, baik dalam bentuk regulasi maupun pengawasan, agar seluruh instansi benar-benar beralih ke sistem digital yang telah disiapkan.