
Ringkasan:{alertringkas}
- 106 pelanggaran TKA 2026 terjadi di jenjang SD dan SMP, mayoritas oleh pengawas.
- Pelanggaran didominasi unggahan foto, video, dan live di media sosial.
- Kemendikdasmen lakukan teguran, pembinaan, hingga penandaan sistem bagi pelanggar.
niadi.net — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs masih diwarnai berbagai pelanggaran. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya 106 kasus pelanggaran selama pelaksanaan ujian berlangsung.
Dari total tersebut, pelanggaran paling banyak terjadi pada jenjang sekolah dasar. Sebanyak 69 kasus tercatat di tingkat SD/MI, sementara 37 pelanggaran lainnya berasal dari jenjang SMP/MTs dan sederajat. Fakta ini menunjukkan bahwa pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur ujian masih perlu diperkuat di berbagai daerah.
Menariknya, mayoritas pelanggaran bukan dilakukan oleh peserta didik, melainkan oleh pihak yang seharusnya menjaga integritas pelaksanaan ujian. Pengawas, proktor, dan penyelia menjadi aktor utama dalam berbagai pelanggaran yang ditemukan, terutama terkait aktivitas di media sosial.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka kepada publik. Ia menegaskan bahwa masih ada tantangan dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan TKA.
"Realitas lapangan kita sampaikan secara terbuka bahwa masih memang ada tantangan, pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah adanya satuan pendidikan, pengawas ataupun proktor yang menggugah konten berupa foto saat pelaksanaan TKA," jelas Toni dalam sebuah pertemuan media Pelaksanaan TKA Jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat di Mercure Alam Sutra, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2026).
Fenomena ini menunjukkan bahwa penggunaan media sosial seperti Facebook, TikTok, Threads, Instagram, dan YouTube menjadi faktor utama dalam pelanggaran. Banyak pengawas yang membagikan foto, video, bahkan melakukan siaran langsung selama ujian berlangsung, yang seharusnya menjadi aktivitas terlarang.
Jenis Pelanggaran TKA 2026 jenjang SD
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas, proktor, dan penyelia, antara lain:- Foto Facebook: 20 pelanggaran
- Foto Threads: 19 pelanggaran
- Live TikTok: 2 pelanggaran
- Live YouTube: 9 pelanggaran
- Video TikTok: 3 pelanggaran
- Video YouTube: 5 pelanggaran
Pada jenjang SD, pelanggaran paling banyak berupa unggahan foto di Facebook dan Threads, masing-masing mencapai puluhan kasus. Selain itu, terdapat juga pelanggaran berupa siaran langsung di TikTok dan YouTube, serta unggahan video di kedua platform tersebut.
Jenis Pelanggaran TKA 2026 jenjang SMP
- Live TikTok: 7 pelanggaran
- Merokok: 1 pelanggaran
- Video Facebook: 3 pelanggaran
- Foto Facebook: 8 pelanggaran
- Live YouTube: 7 pelanggaran
- Instagram video: 1 pelanggaran
- YouTube video: 7 pelanggaran
Di jenjang SMP, variasi pelanggaran lebih beragam. Selain live streaming di TikTok dan YouTube, ditemukan pula unggahan video di Facebook dan Instagram. Bahkan, terdapat satu kasus unik berupa pengawas yang merokok saat pelaksanaan ujian, yang jelas melanggar etika dan aturan yang berlaku.
Meski sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pihak pengawas, Kemendikdasmen juga menemukan satu kasus yang melibatkan peserta didik. Kasus tersebut terjadi di salah satu SMP di Kalimantan Timur. Namun hingga kini, jenis pelanggaran tersebut masih belum dapat dipastikan.
"Pelanggarannya kita belum tau apa, jadi jenis pelanggarannya ringan, sedang, berat belum ditentukan. Masih menunggu hasil investigasi dari Irjen," ungkap Toni.
Proses investigasi masih berlangsung oleh Inspektorat Jenderal, sehingga klasifikasi pelanggaran tersebut belum dapat diumumkan secara resmi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berhati-hati dalam menentukan kategori pelanggaran sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kemendikdasmen berharap agar pelaksanaan TKA susulan dapat berjalan lebih tertib tanpa tambahan pelanggaran. Upaya penguatan pengawasan dan peningkatan kesadaran diharapkan mampu menekan angka pelanggaran di tahap berikutnya.
"Semoga tidak ada pelanggaran tambahan sampai ujian susulan," harap Toni.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendikdasmen telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama. Surat tersebut berisi arahan terkait penanganan temuan pelanggaran selama TKA berlangsung.
Untuk jenjang SMP, surat telah dikirimkan sebanyak dua kali, sementara untuk jenjang SD satu kali. Respon dari daerah pun mulai terlihat dengan berbagai tindakan yang diambil.
"Surat kami memang berisi pemahaman tindak lanjut temuan TKA dan sampai saat ini beberapa Dinas telah memenuhi dengan memberikan ada yang teguran tertulis, kemudian melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman serta yang bersangkutan menghapus konten media sosial," jelas Toni.
Langkah pembinaan menjadi fokus utama agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, penghapusan konten yang melanggar juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan ujian.
Tidak hanya berhenti pada teguran dan pembinaan, Kemendikdasmen juga menerapkan sistem penandaan atau flagging terhadap individu yang terbukti melakukan pelanggaran. Sistem ini bertujuan untuk mencatat rekam jejak pelanggaran dalam basis data resmi.
"Kami juga melakukan flagging melalui sistem, sehingga dimungkinkan para pengawas penyelia maupun proktor yang melakukan pelanggaran untuk kemudian kami tidak berikan rekomendasi kembali untuk menjadi pengawas di penyelenggaraan TKA," tandasnya.
Dengan adanya sistem ini, individu yang pernah melakukan pelanggaran berpotensi tidak lagi dilibatkan dalam pelaksanaan TKA di masa depan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan ujian nasional berbasis kompetensi.
Secara keseluruhan, temuan pelanggaran TKA 2026 menjadi sinyal penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Penguatan pengawasan, literasi digital bagi tenaga pendidik, serta penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan lebih kredibel dan berintegritas.