Ringkasan:niadi.net — Wacana penghapusan status guru honorer kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah akademisi dan pemerhati pendidikan menyoroti dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional.{alertringkas}
- Pakar Unair menilai penghapusan guru honorer bisa memicu kekosongan tenaga pengajar di daerah terpencil.
- Pemerintah diminta menyiapkan mekanisme transisi dan perlindungan kesejahteraan guru non-ASN.
- Kemendikdasmen menegaskan penataan guru honorer hanya berbasis data Dapodik hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut dinilai tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena masih banyak sekolah di berbagai wilayah Indonesia yang sangat bergantung pada tenaga pengajar non-ASN.
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegiono, menjelaskan bahwa penghapusan guru honorer tanpa kesiapan tenaga pengganti dapat menimbulkan persoalan serius di lapangan.
Salah satu dampak paling nyata adalah munculnya kekosongan pengajar di sekolah-sekolah negeri, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan tenaga pendidik.
Menurut Agie, selama ini keberadaan guru honorer menjadi penopang utama aktivitas belajar mengajar di banyak sekolah. Tidak sedikit sekolah yang mengandalkan guru non-ASN untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan normal di tengah keterbatasan jumlah guru ASN.
Jika penghapusan dilakukan tanpa strategi transisi yang matang, maka sekolah akan menghadapi peningkatan beban kerja bagi guru ASN yang tersisa. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan dan efektivitas proses pembelajaran di kelas.
Sekolah Daerah Masih Bergantung pada Guru Honorer
Ketimpangan distribusi tenaga pendidik hingga kini masih menjadi persoalan besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Wilayah perkotaan umumnya memiliki jumlah guru yang lebih memadai, sementara daerah terpencil masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.Dalam kondisi tersebut, guru honorer selama bertahun-tahun menjadi solusi sementara untuk menutupi kekurangan guru di berbagai daerah. Banyak sekolah merekrut tenaga pengajar non-ASN secara mandiri agar kegiatan belajar tetap berlangsung.
Karena itu, penghapusan status honorer dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan antara kota dan daerah pelosok apabila pemerintah menerapkan kebijakan yang seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan lokal.
Agie menilai pendekatan administratif yang diterapkan secara nasional belum tentu menciptakan keadilan di seluruh wilayah. Setiap daerah memiliki tantangan pendidikan yang berbeda, termasuk jumlah sekolah, kebutuhan guru, hingga akses pendidikan masyarakat.
Apabila kebijakan diterapkan tanpa melihat kondisi lapangan, sejumlah sekolah bisa mengalami krisis tenaga pengajar dalam waktu singkat. Situasi ini paling rentan terjadi di daerah yang selama ini sulit mendapatkan guru ASN.
Beban Guru ASN Diperkirakan Semakin Berat
Selain berpotensi memunculkan kekosongan guru, penghapusan tenaga honorer juga dapat meningkatkan tekanan kerja bagi guru ASN. Dalam banyak kasus, guru ASN harus merangkap beberapa mata pelajaran atau menangani jumlah siswa lebih banyak ketika tenaga pengajar berkurang.Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas pengajaran, tetapi juga memengaruhi efektivitas pendampingan siswa di sekolah. Guru akan kesulitan membagi fokus ketika harus menangani beban administrasi dan jam mengajar berlebih secara bersamaan.
Di sisi lain, kualitas pembelajaran juga berpotensi menurun apabila sekolah tidak segera mendapatkan pengganti tenaga pengajar yang hilang akibat kebijakan tersebut.
Pakar pendidikan menilai pemerintah perlu memperhitungkan dampak jangka panjang sebelum menerapkan penghapusan guru honorer secara penuh. Sistem pendidikan membutuhkan stabilitas tenaga pendidik agar proses belajar siswa tidak terganggu.
Pemerintah Diminta Siapkan Mekanisme Transisi
Selain persoalan distribusi guru, pemerintah juga menghadapi tantangan terkait efisiensi anggaran dan ketidakpastian status administrasi guru honorer. Selama ini banyak tenaga honorer bekerja tanpa kepastian hukum, perlindungan kerja memadai, maupun standar penghasilan yang layak.Karena itu, Agie mendorong pemerintah menghadirkan mekanisme transisi yang jelas agar penghapusan guru honorer tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Ia menilai pemerintah perlu memberi afirmasi khusus kepada guru honorer senior yang telah lama mengabdi di sekolah-sekolah negeri.
Bentuk afirmasi tersebut dapat dilakukan melalui jalur pengangkatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun skema penghargaan lain atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga diminta memperbaiki formulasi kesejahteraan guru melalui sistem penggajian dan tunjangan yang lebih jelas serta merata.
Persoalan kesejahteraan selama ini menjadi salah satu isu utama yang dihadapi guru honorer. Tidak sedikit tenaga pendidik menerima upah jauh di bawah standar meski memiliki tanggung jawab mengajar yang sama dengan guru ASN.
Pemerintah Gunakan Dapodik Sebagai Basis Penataan
Sementara itu, pemerintah melalui Kemendikdasmen menegaskan bahwa penataan guru honorer saat ini hanya mengacu pada data resmi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan data Dapodik per 31 Desember 2024 sebagai dasar utama penyelesaian tenaga non-ASN.
Menurut Nunuk, pembatasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan amanat dalam Undang-Undang ASN dan proses seleksi PPPK yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan kebijakan tersebut, guru non-ASN yang belum masuk ke dalam sistem Dapodik hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat dimasukkan dalam proses redistribusi maupun penuntasan tenaga honorer.
Pemerintah juga tidak membuka penambahan data baru ke sistem Dapodik setelah tanggal tersebut. Hal ini dilakukan agar proses penataan guru berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Saat ini tercatat sekitar 237 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar hingga tahun 2026 berdasarkan data resmi pemerintah.
Redistribusi Guru Jadi Fokus Pemerintah
Selain penataan status tenaga honorer, pemerintah saat ini juga fokus melakukan redistribusi guru untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah.Proses redistribusi dilakukan dengan memetakan kebutuhan guru berdasarkan wilayah dan kondisi sekolah. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membantu pemerataan pendidikan sekaligus mengurangi ketimpangan distribusi tenaga pengajar.
Namun, proses redistribusi tidak mudah dilakukan karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda. Beberapa wilayah masih mengalami kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara daerah lain justru memiliki kelebihan tenaga pengajar.
Kemendikdasmen menegaskan keberadaan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan bertujuan menghentikan guru non-ASN, melainkan memberikan kepastian administrasi agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan.
Surat edaran tersebut juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang penugasan guru non-ASN sekaligus memastikan proses penggajian tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.