Trending

Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan: Jika PKB Rp 3 Juta, Berapa Opsen yang Dibayarkan?

Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan: Jika PKB Rp 3 Juta, Berapa Opsen yang Dibayarkan?

niadi.net — Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah memperkenalkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor.

Salah satu komponen dari kebijakan ini adalah penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen ini menambah dimensi baru dalam pengelolaan pajak kendaraan di Indonesia.

Dalam konteks ini, opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama, seperti PKB atau BBNKB.

Sebagai contoh, opsen ini akan dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah tambahan atas pajak yang sudah ada, baik itu PKB maupun BBNKB, yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan tarif opsen ini yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang. Tarif opsen ini ditetapkan sebesar 66% yang diambil dari jumlah pajak yang harus dibayar.

Secara teknis, opsen akan memperberat jumlah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, meskipun ada penurunan tarif pajak utama sebagai kompensasinya.

Dengan adanya opsen ini, wajib pajak akan menghadapi beban pajak yang lebih besar karena selain pajak utama, mereka juga harus membayar opsen yang merupakan tambahan pajak tersebut.

Dalam hal ini, opsen diterapkan baik untuk PKB maupun BBNKB yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

Menghitung Besaran PKB dan Opsen PKB

Untuk memahami bagaimana perhitungan opsen ini dilakukan, mari kita lihat contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor.

Misalnya, seorang wajib pajak membeli sebuah kendaraan dengan harga jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 300.000.000 dan memiliki bobot 1 (sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang NJKB). Di Provinsi Y, tarif pajak PKB ditetapkan sebesar 1% dan tarif BBNKB sebesar 8%.

Perhitungan PKB

PKB dihitung berdasarkan rumus:

PKB = Tarif PKB X (NJKB X Bobot)

Dengan tarif PKB sebesar 1%, maka PKB untuk kendaraan ini adalah:

1% X (Rp 300.000.000 X 1) = Rp 3.000.000

Jadi, PKB yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan tersebut adalah Rp 3.000.000.

Perhitungan Opsen PKB

Setelah menghitung besaran PKB, langkah berikutnya adalah menghitung opsen PKB. Opsen ini dikenakan dengan tarif 66% dari jumlah PKB yang terutang. Dengan demikian, opsen PKB untuk kendaraan ini adalah:

66% X Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000

Jadi, total pajak kendaraan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah:

PKB + Opsen PKB = Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000 = Rp 4.980.000

Menghitung BBNKB dan Opsen BBNKB

Selain PKB, wajib pajak juga harus membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat membeli kendaraan baru. BBNKB dihitung dengan rumus:

BBNKB = Tarif BBNKB X NJKB

Dengan tarif BBNKB sebesar 8%, maka BBNKB untuk kendaraan tersebut adalah:

8% X Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000

Selanjutnya, perhitungan opsen BBNKB dilakukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB yang terutang. Maka, opsen BBNKB yang harus dibayar adalah:

66% X Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000

Sehingga, total BBNKB yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah:

BBNKB + Opsen BBNKB = Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000 = Rp 39.840.000

Meski opsen pajak ini dapat menambah beban pajak, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini juga menetapkan batas maksimal tarif pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal untuk PKB adalah 1,2% untuk kendaraan pertama dan 6% untuk pajak progresif.

Dengan adanya pengaturan ini, beberapa daerah yang sebelumnya menetapkan tarif lebih tinggi, seperti 1,75%, harus menurunkan tarifnya menjadi maksimal 1,2%.

Hal ini bertujuan untuk mencegah beban pajak yang berlebihan bagi pemilik kendaraan.

Selain itu, untuk tarif BBNKB, batas maksimal yang ditetapkan adalah 12%. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal mereka, tanpa melanggar ketentuan yang ada.

Penerapan opsen pada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan langkah baru yang diambil pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Walaupun opsen ini akan menambah beban pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, namun dengan adanya penurunan tarif pajak utama seperti PKB dan BBNKB, diharapkan bahwa kebijakan ini tidak akan terlalu memberatkan masyarakat.

Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif pajak kendaraan dengan kondisi lokal, sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan nasional.

Lebih baru Lebih lama
Cek tulisan lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp
Support kami dengan SHARE tulisan ini dan traktir kami KOPI.

Formulir Kontak