
Ringkasan:{alertSuccess}
- Pemerintah menyiapkan Perpres baru untuk membatasi pembeli LPG 3 kg berdasarkan desil pendapatan.
- Distribusi akan diatur sampai tingkat sub pangkalan agar penjualan lebih terkontrol.
- Subsidi bagi kelompok berpendapatan tinggi akan dikurangi demi efisiensi anggaran.
Pemerintah Siapkan Aturan Ketat Pembelian LPG 3 Kg
niadi.net — Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) benar-benar tepat sasaran. Upaya ini dilakukan menyusul semakin tingginya konsumsi elpiji subsidi dan tidak meratanya distribusi di lapangan, di mana sebagian masyarakat berpendapatan tinggi masih turut menikmatinya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memasuki tahap akhir penyusunan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum distribusi LPG subsidi tersebut. Aturan baru yang dimaksud akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres (Peraturan Presiden) terkait elpiji. Ini Perpres baru," ujar Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dasar Penyusunan Aturan Baru LPG 3 Kg
Selama ini, penyediaan dan peredaran LPG 3 kg masih berpijak pada dua Perpres, yaitu Perpres Nomor 104 Tahun 2007 serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Kedua aturan itu belum memuat pengelompokan masyarakat berdasarkan desil pendapatan, sehingga semua kalangan secara faktual masih bisa membeli LPG bersubsidi.
Laode menyebut kondisi tersebut menyebabkan LPG bersubsidi tidak fokus kepada rumah tangga prasejahtera sebagaimana tujuan awal pemberian subsidi. "Sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih," jelasnya. Akibatnya, kelompok ekonomi menengah hingga atas masih bisa membeli dan mengonsumsi LPG subsidi tanpa pembatasan.
Penurunan Kuota Jadi Pemicu Pengetatan
Kuota LPG 3 kg pada tahun mendatang hanya ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton (MT). Jumlah ini menurun dibanding kuota tahun berjalan yang mencapai 8,17 juta MT dan bahkan diperkirakan dapat tembus 8,5 juta MT di akhir tahun. Dengan penurunan tersebut, pemerintah menilai pengaturan baru menjadi krusial demi menjaga efektivitas program subsidi.
"Kalau kita lihat tahun ini kan (kuota elpiji 3 kg) lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Ini menyebabkan kita harus berinovasi. Salah satunya Perpres ini, kita lihat desil-desilnya, nanti kita atur," kata Laode.
Aturan Pembatasan Berdasarkan Desil Pendapatan
Konsep desil pendapatan kini akan menjadi pondasi utama dalam pembatasan pembelian LPG subsidi. Desil adalah pembagian penduduk ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat pendapatan, dimulai dari kelompok termiskin (desil 1) hingga kelompok terkaya (desil 10).
- Desil bawah (1–3): rumah tangga berpenghasilan rendah.
- Desil menengah (4–7): kelompok dengan pendapatan stabil.
- Desil atas (8–10): penduduk berdaya beli tinggi, termasuk kategori kaya dan sangat kaya.
Melalui regulasi baru, pembeli LPG 3 kg akan difokuskan kepada kelompok desil bawah dan sebagian kelompok rentan di desil menengah. Dengan demikian, masyarakat berpendapatan tinggi tidak lagi memiliki kesempatan membeli LPG subsidi.
Distribusi Hingga Sub Pangkalan
Selama ini, pengaturan penyaluran LPG hanya dilakukan sampai tingkat pangkalan, sehingga Pertamina tidak memiliki kewenangan mengatur jalur distribusi di tingkat pengecer atau warung kelontong. Kondisi tersebut membuka celah ketidakteraturan harga dan distribusi di lapangan.
Ke depan, aturan baru akan mewajibkan pengaturan distribusi hingga tingkat sub pangkalan. Artinya, pengecer atau toko kecil dapat menjadi sub pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki mekanisme penjualan yang diawasi langsung.
"Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujung, ke sub pangkalan. Nah itu nanti kita atur," ujar Laode.
Dampak Pengaturan Sub Pangkalan
- Pemerintah dapat memantau distribusi secara lebih detail.
- Harga eceran dapat lebih terkontrol.
- Celah penyelewengan distribusi menjadi minim.
- Konsumen miskin diharapkan lebih mudah mendapatkan barang subsidi.
Evaluasi Sistem Subsidi
Dalam waktu bersamaan, pemerintah juga mengevaluasi sistem subsidi nasional secara keseluruhan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengungkap sejumlah masalah dalam mekanisme penyaluran subsidi yang masih diberikan melalui BUMN.
"Ternyata ada beberapa kendala dalam penyaluran subsidi. Desain subsidinya juga ada yang bermasalah. Masih ada orang yang relatif kaya atau super kaya yang masih mendapat subsidi," tegas Purbaya setelah menghadiri Raker Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan, pemerintah membutuhkan dua tahun untuk melakukan perancangan ulang (re-design) sehingga konsep subsidi menjadi lebih selektif dan tidak membebani keuangan negara.
Pengurangan Subsidi untuk Desil Atas
Dalam konsep re-design, pemerintah akan mulai mengurangi subsidi secara signifikan untuk kelompok penduduk di desil 8, 9, dan 10. Dana yang dihemat dari pengurangan ini akan dialihkan untuk memperkuat perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan, khususnya kelompok desil 1 hingga 4.
Harapan Pemerintah dari Aturan Baru LPG 3 Kg
Pemerintah menargetkan beberapa hasil utama dari kebijakan baru terkait LPG 3 kg:- Subsidi tepat sasaran dan hanya diterima kelompok berpendapatan rendah.
- Distribusi lebih transparan dan dapat dilacak hingga tingkat pengecer.
- Penghematan anggaran yang dapat dialihkan ke program perlindungan sosial lainnya.
- Pengendalian konsumsi LPG subsidi agar sesuai dengan kuota tahunan.
Dengan perubahan regulasi yang komprehensif ini, pemerintah berharap distribusi energi bersubsidi dapat berjalan lebih efisien dan berkeadilan.