Trending

Kerugian Kasus Mirae Asset Rp200 Miliar

Kerugian Kasus Mirae Asset Tembus Rp200 Miliar
bisnis.com
Ringkasan:
  • Total kerugian korban kasus dugaan ilegal akses akun Mirae Asset meningkat signifikan hingga mencapai Rp 200 miliar.
  • OJK memfasilitasi pertemuan antara korban, Mirae Asset, dan BEI untuk mencari kejelasan kasus.
  • Kerugian awal Rp 71 miliar yang dilaporkan nasabah memicu investigasi bersama OJK, SRO, dan PPATK.
{alertSuccess}

Kerugian Kasus Mirae Asset Membengkak Jadi Rp 200 Miliar

niadi.net — Kasus dugaan ilegal akses akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas terus berkembang dan menunjukkan skala kerugian yang jauh lebih besar dibanding laporan awal. Jika sebelumnya nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp 71 miliar, kini jumlah tersebut melonjak hampir tiga kali lipat.

Pengacara para korban, Aloys Ferdinand, mengonfirmasi bertambahnya jumlah kerugian setelah menerima tambahan surat kuasa dari korban baru.

"Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar," kata Aloys pada Selasa (9/12/2025).

Peningkatan total kerugian ini mempertegas bahwa dugaan pembobolan akun nasabah bukan insiden tunggal, melainkan kasus kompleks yang menimpa banyak investor. Besarnya dana yang hilang berdampak pada kepercayaan publik terhadap keamanan transaksi digital dalam industri pasar modal.

OJK Turun Tangan dan Jadwalkan Pertemuan dengan Para Pihak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI segera mengambil langkah proaktif dengan mengundang perwakilan korban, jajaran Mirae Asset, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam sebuah pertemuan resmi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/12/2025) di Gedung OJK, Jakarta Pusat.

Aloys menyatakan bahwa para korban menyambut langkah OJK dengan positif, terutama karena pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mengungkap alur kejadian yang selama ini belum sepenuhnya jelas.

"Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae," ucap Aloys.

Ia menambahkan bahwa perhatian terhadap kasus ini tidak hanya datang dari regulator sektor keuangan, tetapi juga dari parlemen.

DPR Siap Memanggil Pihak Terkait Usai Reses

Menurut Aloys, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyatakan minat untuk menindaklanjuti kasus ini. Setelah masa reses rampung, DPR berencana mengundang pihak-pihak terkait guna mendalami dampak kasus terhadap perlindungan investor serta stabilitas pasar modal.

"Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI, kita juga sudah diundang untuk rapat bersama setelah reses. Kasus ini juga sudah didalami oleh BEI dan OJK, mudah-mudahan ada titik terang segera," ujarnya.

Tingginya perhatian dari berbagai institusi menunjukkan bahwa kasus ini kini berada dalam pengawasan ketat dan dianggap sebagai problem sistemik yang harus diselesaikan secara komprehensif.

Pihak Korban Membantah Tuduhan Pemberian PIN

Salah satu isu yang muncul dalam perkembangan kasus ini adalah dugaan bahwa korban secara sukarela memberikan PIN atau akses akun kepada pihak ketiga. Aloys dengan tegas membantah narasi tersebut.

"Klien kami tidak pernah membagikan PIN. Mana ada sih, orang membagikan kunci untuk asetnya ke orang lain. Istri klien kami saja tidak tahu pinnya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan dengan tuduhan kebohongan tersebut," katanya.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut menyesatkan dan berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yaitu hilangnya dana nasabah dalam jumlah sangat besar secara tidak wajar.

Sikap dan Pernyataan Resmi Mirae Asset Sekuritas

Di sisi lain, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan ilegal akses tersebut. Perusahaan menyebut sedang melakukan investigasi bersama dengan OJK, SRO, dan PPATK untuk menelusuri jejak transaksi dan potensi pelanggaran keamanan.

"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman," kata Mirae Asset.

Perusahaan menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan tuduhan yang merugikan reputasi perusahaan tanpa bukti yang sah. Mirae Asset juga memastikan bahwa sistem operasional dan platform perdagangan mereka tetap aman serta berjalan sesuai standar regulasi.

Awal Kasus: Hilangnya Rp 71 Miliar dari Akun Nasabah

Permasalahan ini mencuat setelah seorang nasabah berusia 70 tahun, Irman, melaporkan hilangnya dana investasi sebesar Rp 71 miliar. Dana tersebut lenyap secara tiba-tiba dari akunnya tanpa penjelasan jelas dari pihak perusahaan.

Laporan pertama dibuat pada Jumat (28/11/2025) ke Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar," kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti.

Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan, ilegal akses, transfer dana tanpa izin, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pencegahan serta Pemberantasan TPPU turut disertakan dalam laporan tersebut.

Potensi Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas sistem perdagangan digital, terutama bagi investor ritel yang mengandalkan platform daring untuk bertransaksi. Hilangnya dana dalam jumlah besar membuka diskusi mengenai standar keamanan yang harus dipenuhi perusahaan sekuritas.

Keterlibatan OJK, BEI, SRO, PPATK, dan DPR menunjukkan bahwa kasus ini merupakan perhatian lintas lembaga. Respons cepat dibutuhkan untuk memastikan hak korban dapat dipulihkan dan mencegah kejadian serupa terjadi pada nasabah lain.

Lebih baru Lebih lama
Cek tulisan lainnya lebih cepat melalui saluran WhatsApp
Support kami dengan SHARE tulisan ini dan traktir kami KOPI.

Formulir Kontak