
Ringkasan:{alertringkas}
- DJP memperoleh kewenangan menyita dan menjual saham penunggak pajak di pasar modal.
- Proses dimulai dari pemblokiran saham dan dana nasabah hingga penjualan melalui bursa.
- Hasil penjualan diprioritaskan untuk melunasi utang pajak, sisanya dikembalikan ke wajib pajak.
niadi.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin memperkuat instrumen penagihan pajak dengan menempatkan saham sebagai objek sita yang sah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kepemilikan aset di pasar modal tidak lagi berada di luar jangkauan negara apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui aturan teknis terbaru, DJP kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memblokir, menyita, hingga menjual saham milik penunggak pajak.
Langkah tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Dengan terbitnya peraturan ini, DJP menutup celah ketidakpastian hukum dalam penagihan pajak berbasis aset finansial.
Saham Resmi Menjadi Objek Sita Pajak
Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan bahwa saham yang diperdagangkan di pasar modal termasuk dalam kategori harta kekayaan yang dapat disita negara.
Artinya, apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan sesuai ketentuan, negara memiliki kewenangan penuh untuk menjadikan saham tersebut sebagai jaminan pelunasan.
Ketentuan ini menegaskan posisi saham sejajar dengan aset lain seperti tanah, bangunan, atau kendaraan yang selama ini lebih lazim dijadikan objek sita.
DJP menilai kebijakan ini penting untuk menyesuaikan praktik penagihan pajak dengan perkembangan instrumen keuangan modern, mengingat semakin banyak wajib pajak yang menempatkan kekayaannya di pasar modal.
Dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan
Penerbitan PER-26/PJ/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum dan keseragaman prosedur bagi aparat pajak, pelaku pasar modal, serta wajib pajak itu sendiri. Tanpa pengaturan teknis yang rinci, potensi sengketa dan perbedaan penafsiran dalam penyitaan saham dinilai cukup tinggi.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bersifat represif, melainkan sebagai instrumen terakhir setelah wajib pajak tidak mengindahkan kewajiban pembayaran. Dengan kata lain, penyitaan dan penjualan saham dilakukan melalui tahapan administratif yang ketat dan berlapis.
Tahapan Pemblokiran Saham dan Dana Nasabah
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib menempuh tahap pemblokiran. Pemblokiran ini mencakup saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta saldo dana yang berada dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah pemindahan aset selama proses penagihan berlangsung.
Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh data lengkap terkait rekening keuangan penanggung pajak. Informasi tersebut meliputi Single Investor Identification (SID), nomor sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah yang bersangkutan.
Dalam praktiknya, DJP tidak melakukan pemblokiran secara langsung. Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran dana nasabah dilakukan melalui bank yang menjadi pengelola rekening dana nasabah.
Setiap tindakan pemblokiran wajib dituangkan dalam berita acara resmi. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada DJP dan penanggung pajak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penagihan.
Proses Penyitaan Saham oleh Jurusita Pajak
Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melaksanakan penyitaan. Penyitaan ini dapat mencakup saham dalam sub rekening efek maupun saldo dana yang tersedia dalam rekening dana nasabah.
Tahap penyitaan menjadi penegasan bahwa negara telah menggunakan seluruh mekanisme administratif yang tersedia. Dalam konteks ini, jurusita pajak bertindak sebagai pelaksana undang-undang dengan kewenangan yang diatur secara rinci dalam peraturan perpajakan.
Penjualan Saham Melalui Bursa Efek
Setelah penyitaan dilakukan, penanggung pajak masih diberikan kesempatan terakhir untuk melunasi kewajibannya. Apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan utang pajak belum juga dibayar, DJP dapat melanjutkan proses ke tahap penjualan saham.
Penjualan saham dilakukan melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa. Mekanisme ini mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal guna menjaga keterbukaan dan kewajaran harga.
Harga jual saham ditetapkan paling rendah sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Selain itu, DJP juga memiliki opsi untuk melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP sebelum disetorkan ke kas negara.
Pengelolaan Hasil Penjualan Saham
Hasil penjualan saham yang telah disita digunakan untuk melunasi utang pajak beserta seluruh biaya penagihan. Biaya tersebut meliputi biaya broker, pajak transaksi, serta biaya administrasi lain yang timbul selama proses penjualan.
Apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah seluruh kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak. Pengembalian ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, disertai dengan pembuatan berita acara pengembalian barang sitaan.
Implikasi bagi Wajib Pajak dan Investor
Kebijakan ini menjadi peringatan tegas bagi wajib pajak yang memiliki portofolio investasi di pasar modal. Kepemilikan saham tidak lagi dapat dianggap sebagai aset yang aman dari tindakan penagihan negara. Di sisi lain, aturan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan keadilan fiskal.
Bagi investor, kebijakan ini menegaskan pentingnya kepatuhan administratif dan perpajakan. Dengan pengaturan yang transparan dan terstruktur, DJP berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan stabilitas pasar modal nasional.